Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk memperpanjang periode pemotongan pajak BBM jenis solar selama 2 bulan.
Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan langkah itu diambil untuk menstabilkan harga solar dan menjaga daya beli masyarakat. Menurutnya, keputusan tersebut akan memperpanjang periode pemotongan pajak atas solar dari yang seharusnya berakhir pada 20 Mei 2022.
"Pemerintah menggunakan pemotongan pajak ini untuk menstabilkan harga eceran solar sehingga masyarakat tidak terpengaruh oleh kenaikan biaya transportasi yang dapat menggelembungkan biaya produksi," katanya, Selasa (17/5/2022).
Thanakorn mengatakan Kementerian Keuangan dalam rapat telah menyampaikan 2 usulan insentif pajak kepada kabinet. Opsi pertama, memperpanjang pemotongan pajak 3 baht atau sekitar 1.270 per liter solar selama 3 bulan.
Opsi kedua, meningkatkan pemotongan pajak menjadi 5 baht atau Rp2.117 per liter tetapi hanya untuk 2 bulan lagi. Rapat yang dipimpin Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha tersebut kemudian memutuskan untuk menerapkan opsi kedua agar dampak penurunan harga solar lebih dirasakan masyarakat.
Kemenkeu juga telah memproyeksikan kebijakan itu akan menghilangkan potensi penerimaan negara tidak lebih dari 20 miliar baht atau Rp8,47 triliun dan tergolong aman.
"Jika pemerintah kehilangan pendapatan lebih dari 20 miliar baht, itu dapat mempengaruhi target pendapatannya," bunyi penjelasan Kemenkeu seperti dikatakan Thanakorn dilansir nationthailand.com.
Besaran potongan pajak pada solar kali ini akan lebih besar dari yang berlaku 3 bulan terakhir, yakni hanya 3 baht. Insentif pemotongan pajak cukai dilakukan untuk menahan harga solar tetap di bawah 30 baht atau Rp12.700 per liter.
Sebelumnya, Federasi Industri Thailand (Federation of Thai Industries/FTI) meminta pemerintah untuk memperpanjang periode pemotongan pajak pada solar setidaknya selama 3 bulan mendatang. Alasannya, insentif tersebut masih diperlukan untuk menjaga daya beli masyarakat yang masih rentan karena pandemi Covid-19. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.