KP2KP LUMAJANG

Jadi Sasaran Penyuluhan, WP Badan Ini Akhirnya Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Juni 2023 | 14:00 WIB
Jadi Sasaran Penyuluhan, WP Badan Ini Akhirnya Bayar Pajak

Ilustrasi.

LUMAJANG, DDTCNews – Tim dari Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lumajang menggelar penyuluhan langsung secara one on one ke tempat kedudukan wajib pajak pada 11 Mei 2023.

Kepala KP2KP Lumajang Syahrul Misbah mengatakan kunjungan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan penyuluhan berdasarkan rencana kegiatan penyuluhan yang telah disusun pada awal tahun ini.

“Wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan kali ini bergerak di bidang perdagangan eceran padi dan palawija dan berlokasi di Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Syahrul juga menjelaskan pentingnya penyuluhan secara langsung kepada wajib pajak. Menurutnya, penyuluhan ini sangat berguna bagi wajib pajak untuk dapat mengetahui kewajiban pepajakan yang belum terpenuhi agar tidak menjadi tanggungan pada masa mendatang.

Perubahan Perilaku Wajib Pajak

Sementara itu, Tenaga Penyuluh Pajak Nonfungsional KP2KP Lumayang Muhammad Jihad Saputra menuturkan kegiatan penyuluhan one on one bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku wajib pajak.

Harapannya, wajib pajak menjadi terdorong untuk paham, mampu, sadar, peduli, dan berkontribusi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Berkat penyuluhan ini, terdapat perubahan perilaku wajib pajak yang menjadi sasaran penyuluhan kami. Perubahan perilaku ditandai dengan adanya pelaporan SPT Tahunan serta pembayaran pajak terutang yang cukup signifikan,” tuturnya.

Di tempat yang sama, salah satu pengurus wajib pajak badan Gandi Setiawan menjelaskan perusahaan memang kurang mengerti terkait dengan kewajiban perpajakan badan. Menurutnya, urusan pajak sepenuhnya diserahkan kepada konsultan pajak.

“Namun, pada 2021, terjadi miskonsepsi antara pengurus dan konsultan pajak. Miskonsepsi terjadi karena terdapat perubahan susunan pengurus badan. Sejak saat itu, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan,” ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?