KP2KP PINRANG

Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kunjungan kerja ke tempat perusahaan pasir yang berlokasi di di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada 7 Agustus 2023.

Pegawai KP2KP Pinrang Kresna mengatakan kunjungan itu untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, petugas ingin memastikan usaha yang berjalan sesuai dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) yang ada di sistem.

“Kami juga menerangkan kewajiban PKP di antaranya melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas maksimal pelaporan adalah hari terakhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kresna juga meminta wajib pajak bersangkutan untuk mengunjungi kantor pajak untuk diterbitkan sertifikat elektronik (sertel), sekaligus menginstal aplikasi e-faktur.

“Untuk menginstal aplikasi e-faktur ini dapat dilakukan sendiri atau dibantu petugas helpdesk KP2KP Pinrang,” tuturnya.

Sementara itu, Ningsih selaku direktur perusahaan pasir yang berdomisili di Kabupaten Pinrang menuturkan bahwa perusahaannya perlu dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi salah satu syarat untuk menjadi supplier pasir BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Selain syarat berekanan dengan BUMN, saya juga yakin perusahaan saya membutuhkan faktur untuk menjadi supplier di berbagai perusahaan lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra