KP2KP PINRANG

Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:00 WIB
Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kunjungan kerja ke tempat perusahaan pasir yang berlokasi di di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada 7 Agustus 2023.

Pegawai KP2KP Pinrang Kresna mengatakan kunjungan itu untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, petugas ingin memastikan usaha yang berjalan sesuai dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) yang ada di sistem.

“Kami juga menerangkan kewajiban PKP di antaranya melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas maksimal pelaporan adalah hari terakhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kresna juga meminta wajib pajak bersangkutan untuk mengunjungi kantor pajak untuk diterbitkan sertifikat elektronik (sertel), sekaligus menginstal aplikasi e-faktur.

“Untuk menginstal aplikasi e-faktur ini dapat dilakukan sendiri atau dibantu petugas helpdesk KP2KP Pinrang,” tuturnya.

Sementara itu, Ningsih selaku direktur perusahaan pasir yang berdomisili di Kabupaten Pinrang menuturkan bahwa perusahaannya perlu dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi salah satu syarat untuk menjadi supplier pasir BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

“Selain syarat berekanan dengan BUMN, saya juga yakin perusahaan saya membutuhkan faktur untuk menjadi supplier di berbagai perusahaan lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak