SELEBRITAS

Jadi Pengusaha Vape, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Urus NPPBKC

Dian Kurniati | Senin, 30 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Jadi Pengusaha Vape, Raffi Ahmad Bagikan Pengalaman Urus NPPBKC

Raffi Ahmad.

JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Raffi Ahmad membagikan pengalamannya mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) karena kini telah merambah bisnis vape atau rokok elektrik.

Rafi mengatakan proses pengurusan NPPBKC tergolong mudah dan cepat. Dia pun mengurus NPPBKC tersebut di Kantor Bea Cukai Tangerang.

"Dokumen-dokumen apa saja yang disiapkan, proses persiapan, dan verifikasi dokumen berjalan dengan cepat, efisiensi, dan sesuai dengan janji layanan yang ditetapkan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Senin (30/10/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Melalui PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, pemerintah menyatakan pengusaha rokok elektrik harus terdaftar dan memiliki NPPBKC. NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Agar dapat diberikan NPPBKC, Raffi juga harus memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai, menyerahkan surat pernyataan bermeterai, serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.

Menurutnya, petugas di Kantor Bea Cukai Tangerang telah membantunya mempersiapkan dokumen pengurusan NPPBKC tersebut sehingga prosesnya tergolong cepat.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

"Kami sangat puas dengan pelayanan pembuatan perizinan NPPBKC di bea cukai," ujarnya.

Selain Raffi, pengusaha sekaligus influencer Rudy Salim juga memiliki bisnis vape. Dalam video yang sama, ia juga membagikan pengalamannya mengurus NPPBKC.

Dia menilai proses pengajuan izin NPPBKC kini sangat mudah dan transparan. Petugas bea cukai juga memberikan informasi yang sangat jelas tentang ketentuan perizinannya.

"Selama pengurusan perizinan NPPBKC ini tidak dipungut biaya alias gratis," katanya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?