Raffi Ahmad.
JAKARTA, DDTCNews - Selebritas Raffi Ahmad membagikan pengalamannya mengurus nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) karena kini telah merambah bisnis vape atau rokok elektrik.
Rafi mengatakan proses pengurusan NPPBKC tergolong mudah dan cepat. Dia pun mengurus NPPBKC tersebut di Kantor Bea Cukai Tangerang.
"Dokumen-dokumen apa saja yang disiapkan, proses persiapan, dan verifikasi dokumen berjalan dengan cepat, efisiensi, dan sesuai dengan janji layanan yang ditetapkan," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @beacukairi, dikutip pada Senin (30/10/2023).
Melalui PMK 66/2018 s.t.d.d PMK 68/2023, pemerintah menyatakan pengusaha rokok elektrik harus terdaftar dan memiliki NPPBKC. NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Agar dapat diberikan NPPBKC, Raffi juga harus memiliki izin usaha dari instansi terkait, mengajukan permohonan, menyampaikan data registrasi pengusaha barang kena cukai, menyerahkan surat pernyataan bermeterai, serta menyampaikan pemaparan proses bisnis perusahaannya.
Menurutnya, petugas di Kantor Bea Cukai Tangerang telah membantunya mempersiapkan dokumen pengurusan NPPBKC tersebut sehingga prosesnya tergolong cepat.
"Kami sangat puas dengan pelayanan pembuatan perizinan NPPBKC di bea cukai," ujarnya.
Selain Raffi, pengusaha sekaligus influencer Rudy Salim juga memiliki bisnis vape. Dalam video yang sama, ia juga membagikan pengalamannya mengurus NPPBKC.
Dia menilai proses pengajuan izin NPPBKC kini sangat mudah dan transparan. Petugas bea cukai juga memberikan informasi yang sangat jelas tentang ketentuan perizinannya.
"Selama pengurusan perizinan NPPBKC ini tidak dipungut biaya alias gratis," katanya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.