KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

Dian Kurniati | Minggu, 24 April 2022 | 07:00 WIB
Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

Cuitan Kring Pajak di Twitter. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai ketentuan zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010.

DJP menjelaskan ketentuan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, zakat tersebut harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

"Terkait dengan pembayaran zakat ini ada ketentuan khusus terkait badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan tersebut," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto asal disetor kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah sebagaimana termuat dalam PER-08/PJ/2021.

Badan atau lembaga tersebut antara lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selanjutnya, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kemudian, tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

DJP menjelaskan wajib pajak juga perlu mengisi nilai zakat dalam SPT Tahunan. Pada formulir induk bagian A angka 6, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

"Silakan diisikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770 dan 1770S," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi