KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

Dian Kurniati | Minggu, 24 April 2022 | 07:00 WIB
Jadi Pengurang Penghasilan Bruto, Zakat Perlu Dilaporkan dalam SPT

Cuitan Kring Pajak di Twitter. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai ketentuan zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60/2010.

DJP menjelaskan ketentuan zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bukanlah objek pajak dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Namun, zakat tersebut harus dibayar melalui badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

"Terkait dengan pembayaran zakat ini ada ketentuan khusus terkait badan/lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan tersebut," sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (24/4/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PP 60/2010 mengatur zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto asal disetor kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah sebagaimana termuat dalam PER-08/PJ/2021.

Badan atau lembaga tersebut antara lain seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Selanjutnya, wajib pajak perlu melampirkan fotokopi bukti pembayaran zakat pada SPT Tahunan.

Bukti pembayaran itu paling sedikit harus memuat nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar; jumlah pembayaran; tanggal pembayaran; nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kemudian, tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung; atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

DJP menjelaskan wajib pajak juga perlu mengisi nilai zakat dalam SPT Tahunan. Pada formulir induk bagian A angka 6, wajib pajak dapat memilih kolom zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.

"Silakan diisikan pada saat pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770 dan 1770S," tulis DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak