PRANCIS

Jadi Negara Ke-56, Panama Resmi Serahkan Dokumen Ratifikasi MLI

Muhamad Wildan | Jumat, 06 November 2020 | 14:49 WIB
Jadi Negara Ke-56, Panama Resmi Serahkan Dokumen Ratifikasi MLI

Kantor Pusat OECD. (foto: oecd.org)

PARIS, DDTCNews – Panama resmi menyerahkan dokumen ratifikasi Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (MLI) kepada Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Pemerintah Panama menyerahkan dokumen ratifikasi MLI pada 5 November 2020. Dengan ratifikasi MLI tersebut, jumlah yurisdiksi yang meratifikasi, menyepakati, ataupun menyetujui MLI bertambah menjadi 56 dari 94 yurisdiksi.

"MLI akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021. Bila seluruh yurisdiksi telah meratifikasi MLI maka akan terdapat tambahan 1.100 P3B yang tercakup dan dimodifikasi melalui MLI," tulis OECD dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/11/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Saat ini, sudah terdapat 600 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang disepakati oleh 55 yurisdiksi. Hal ini mempertegas komitmen negara-negara dan OECD dalam memerangi praktik treaty abuse dan base erosion and profit shifting (BEPS).

Untuk Panama, MLI baru akan berlaku efektif pada 1 Maret 2021. Adapun MLI adalah perjanjian multilateral yang memungkinkan yurisdiksi untuk mengintegrasikan hasil kesepakatan dalam OECD/G20 BEPS Project dengan P3B masing-masing.

"OECD/G20 BEPS Project memberikan solusi kepada otoritas pajak untuk menutup celah-celah ketentuan perpajakan internasional yang memungkinkan korporasi untuk melakukan penghindaran pajak," tulis OECD.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Melalui MLI, P3B dimodifikasi secara serentak tanpa melewati negosiasi bilateral yang memakan waktu panjang. Apalagi, terdapat ribuan P3B yang saat ini berlaku di dunia. MLI diperlukan untuk merevisi celah hukum yang terdapat pada P3B dalam waktu singkat.

Indonesia juga termasuk negara yang ikut menyetujui dan meratifikasi MLI melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 77/2019 pada 12 November 2019. Melalui perpres tersebut, Indonesia mencantumkan 47 P3B untuk dimodifikasi melalui MLI.

OECD mencatat Indonesia telah menyetorkan dokumen ratifikasi MLI pada 28 April 2020. MLI sudah berlaku efektif (entry into force) bagi Indonesia sejak 1 Agustus 2020. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra