PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 15:00 WIB
Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberikan e-voucher BBM gratis kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Voucher ini diberikan kepada mereka yang membayar PKB secara elektronik pada 18 November hingga 18 Desember 2023 sepanjang persediaan masih ada.

"Bagi pemilik kendaraan roda dua akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp50.000 dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp100.000," tulis Bapenda Jabar dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Untuk mendapatkan e-voucher BBM tersebut, wajib pajak cukup membayar PKB melalui kanal digital yang tersedia seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Wajib pajak perlu memastikan bahwa identitas dan nomor telepon yang digunakan pada aplikasi pembayaran PKB, MyPertamina, dan LinkAja sudah sama.

Nantinya, e-voucher akan dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi dalam waktu 4 kali 24 jam setelah transaksi pembayaran PKB.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jabar," tulis Bapenda Jabar.

Selain mendapatkan voucer, perlu dicatat pula bahwa saat ini Bapenda Jabar masih memberlakukan program pemutihan PKB. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa harus membayar sanksi sepanjang tunggakan tersebut dilunasi paling lambat pada 16 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra