PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Rabu, 22 November 2023 | 15:00 WIB
Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberikan e-voucher BBM gratis kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Voucher ini diberikan kepada mereka yang membayar PKB secara elektronik pada 18 November hingga 18 Desember 2023 sepanjang persediaan masih ada.

"Bagi pemilik kendaraan roda dua akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp50.000 dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp100.000," tulis Bapenda Jabar dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Untuk mendapatkan e-voucher BBM tersebut, wajib pajak cukup membayar PKB melalui kanal digital yang tersedia seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Wajib pajak perlu memastikan bahwa identitas dan nomor telepon yang digunakan pada aplikasi pembayaran PKB, MyPertamina, dan LinkAja sudah sama.

Nantinya, e-voucher akan dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi dalam waktu 4 kali 24 jam setelah transaksi pembayaran PKB.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

"Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jabar," tulis Bapenda Jabar.

Selain mendapatkan voucer, perlu dicatat pula bahwa saat ini Bapenda Jabar masih memberlakukan program pemutihan PKB. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa harus membayar sanksi sepanjang tunggakan tersebut dilunasi paling lambat pada 16 Desember 2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini