ADMINISTRASI PAJAK

Istri Butuh NPWP, Bisa Cetak Kartu Tanpa Pisah Harta dengan Suami

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Juli 2023 | 13:30 WIB
Istri Butuh NPWP, Bisa Cetak Kartu Tanpa Pisah Harta dengan Suami

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Istri yang memerlukan NPWP atas namanya sendiri bisa mengajukan cetak kartu fisik ke kantor pajak. Meski kartu NPWP menggunakan nama sang istri, nomor yang tertera tetap memakai milik suami.

Seperti diketahui, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, pemenuhan kewajiban pajak sebuah keluarga cukup dilakukan oleh kepala keluarga, yakni suami. Seorang istri sebenarnya tidak perlu memiliki NPWP-nya sendiri, cukup 'ikut' NPWP suaminya.

"Apabila istri ingin membutuhkan kartu NPWP dengan namanya sendiri maka dapat mengajukan permintaan cetak kartu NPWP," tulis contact center Ditjen pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (27/07/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak. Seorang istri, disebutkan memerlukan NPWP untuk pengajuan kredit usaha rakyat (KUR). Namun, selama ini sang istri menjalankan kewajiban perpajakan digabung bersama suami. Istri juga tidak memiliki penghasilan apapun.

Merespons kondisi tersebut, DJP mengingatkan bahwa sesuai prinsip satu kesatuan ekonomi keluarga dalam pajak penghasilan, istri bisa menggunakan NPWP suami.

Jika tidak ingin terpisah dari suami atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya, serta sang istri tidak memiliki penghasilan sendiri maka tidak perlu ada perjanjian pemisahan harta.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Kendati begitu, istri tetap memiliki kesempatan untuk menjalankan kewajiban pajaknya sendiri, terpisah dari suami. Pilihan ini tentu saja ada konsekuensinya, yakni istri tetap perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sendiri, terpisah dari suaminya. Hal ini tentu berbeda dibanding saat suami-istri memiliki NPWP digabung, istri tidak perlu lapor SPT Tahunan.

Proses pengajuan 'pemisahan' NPWP ini dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Calon wajib pajak perlu mengunggah berkas seperti salinan NPWP suami, salinan buku nikah, dan salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki menjalankan kewajinan perpajakan terpisah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses