KP2KP SIDRAP

Istri Bingung Pilih NPWP Sendiri atau NPWP Keluarga? DJP Jelaskan Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 28 September 2024 | 16:00 WIB
Istri Bingung Pilih NPWP Sendiri atau NPWP Keluarga? DJP Jelaskan Ini

foto: KP2KP Sidrap.

SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Petugas pajak di KP2KP Sidrap, Sulawesi Selatan memberi penjelasan kepada pasangan suami istri yang datang berkunjung untuk meminta konsultasi.

Sang istri mengaku bingung untuk memilih memenuhi kewajiban pajaknya secara terpisah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, atau tergabung dengan suami. NPWP istri yang digabung dengan suami kerap disebut sebagai NPWP keluarga.

"Sang istri belum punya NPWP dan mengaku ragu memutuskan NPWP sendiri atau gabung suami," kata Rahmat selaku petugas KP2KP Sidrap dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rahmat lantas menjelaskan bahwa penggabungan NPWP istri dengan suami atau NPWP keluarga dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan memiliki NPWP terpisah.

"Melalui penggabungan NPWP, hanya suami yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Apabila istri memilih memiliki NPWP terpisah maka istri juga harus melaporkan SPT setiap tahunnya," kata Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa melalui penggabungan NPWP, penghasilan istri akan dimasukkan pada bagian kolom penghasilan yang dikenakan PPh final dalam SPT suami. Dengan demikian, istri tidak perlu lagi menyusuh SPT secara terpisah sehingga menghemat waktu dan tenaga.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Keuntungan lain yang dapat dirasakan yakni penggabungan NPWP menyebabkan PPh terutang dari suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar karena dianggap final.

Bagi suami istri yang memilih NPWP terpisah, pada akhir tahun akan dilakukan penghitungan kembali PPh yang terutang oleh suami dan istri berdasarkan proporsi penghasilan masing-masing pihak, sehingga dapat menimbulkan kurang bayar.

“Penggabungan NPWP suami dan istri akan lebih menguntungkan dari sisi efektivitas administrasi pajak maupun beban pajaknya,” pungkas Rahmat.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Meskipun demikian, Rahmat menegaskan bahwa DJP tetap memberikan kebebasan bagi istri untuk memilih NPWP terpisah atau NPWP gabung dengan suami.

Mengakhiri kegiatan, pasangan suami istri yang datang memutuskan memilih menggabungkan NPWP mereka dan meminta Rahmat membantunya mengajukan permohonan cetak kartu NPWP keluarga. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja