foto: KP2KP Sidrap.
SIDENRENG RAPPANG, DDTCNews - Petugas pajak di KP2KP Sidrap, Sulawesi Selatan memberi penjelasan kepada pasangan suami istri yang datang berkunjung untuk meminta konsultasi.
Sang istri mengaku bingung untuk memilih memenuhi kewajiban pajaknya secara terpisah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, atau tergabung dengan suami. NPWP istri yang digabung dengan suami kerap disebut sebagai NPWP keluarga.
"Sang istri belum punya NPWP dan mengaku ragu memutuskan NPWP sendiri atau gabung suami," kata Rahmat selaku petugas KP2KP Sidrap dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (28/9/2024).
Rahmat lantas menjelaskan bahwa penggabungan NPWP istri dengan suami atau NPWP keluarga dinilai lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan memiliki NPWP terpisah.
"Melalui penggabungan NPWP, hanya suami yang berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Apabila istri memilih memiliki NPWP terpisah maka istri juga harus melaporkan SPT setiap tahunnya," kata Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa melalui penggabungan NPWP, penghasilan istri akan dimasukkan pada bagian kolom penghasilan yang dikenakan PPh final dalam SPT suami. Dengan demikian, istri tidak perlu lagi menyusuh SPT secara terpisah sehingga menghemat waktu dan tenaga.
Keuntungan lain yang dapat dirasakan yakni penggabungan NPWP menyebabkan PPh terutang dari suami dan istri tidak akan mengalami kurang bayar karena dianggap final.
Bagi suami istri yang memilih NPWP terpisah, pada akhir tahun akan dilakukan penghitungan kembali PPh yang terutang oleh suami dan istri berdasarkan proporsi penghasilan masing-masing pihak, sehingga dapat menimbulkan kurang bayar.
“Penggabungan NPWP suami dan istri akan lebih menguntungkan dari sisi efektivitas administrasi pajak maupun beban pajaknya,” pungkas Rahmat.
Meskipun demikian, Rahmat menegaskan bahwa DJP tetap memberikan kebebasan bagi istri untuk memilih NPWP terpisah atau NPWP gabung dengan suami.
Mengakhiri kegiatan, pasangan suami istri yang datang memutuskan memilih menggabungkan NPWP mereka dan meminta Rahmat membantunya mengajukan permohonan cetak kartu NPWP keluarga. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.