ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2023 | 17:00 WIB
Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Dengan demikian, istri akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan 'pemisahan' NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya, salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

"Surat pernyataan tersebut diperlukan sebagai syarat pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang menghendaki perhitungan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri," kata pegawai KPP Pratama Purwakarta Siti Faridah Aljawiyah saat mendampingi seorang wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Penjelasan Farida di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang menyambangi KPP Pratama Purwakarta. Wajib pajak tersebut adalah seorang istri yang ingin mengurus kepemilikan NPWP atas namanya sendiri. Alasannya, dia menjalankan usaha secara mandiri terpisah dari suaminya.

"Sehingga kami ingin memiliki NPWP yang berbeda. Saya sudah melakukan registrasi online, tetapi ada dokumen yang harus di-upload, salah satunya surat pernyataan. Itu surat pernyataan apa dan seperti apa?" tanya wajib pajak yang bersangkutan.

Surat pernyataan ini bisa didapatkan oleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh pada laman pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar