ADMINISTRASI PAJAK

Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 November 2023 | 17:00 WIB
Istri Ajukan Pemisahan NPWP dari Suami, Jangan Lupa Surat Pernyataan

Ilustrasi.

PURWAKARTA, DDTCNews - Seorang istri bisa menjalankan kewajiban perpajakannya secara terpisah dari suaminya. Dengan demikian, istri akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) terpisah dari suaminya dan perlu menjalankan kewajiban pajaknya sendiri.

Dalam mengajukan 'pemisahan' NPWP, istri perlu melengkapi sejumlah dokumen. Salah satunya, salinan surat pernyataan yang menerangkan bahwa calon wajib pajak menghendaki kewajiban perpajakan secara terpisah.

"Surat pernyataan tersebut diperlukan sebagai syarat pendaftaran NPWP bagi wanita kawin yang menghendaki perhitungan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah karena memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri," kata pegawai KPP Pratama Purwakarta Siti Faridah Aljawiyah saat mendampingi seorang wajib pajak, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (22/11/2023).

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Penjelasan Farida di atas menjawab pertanyaan seorang wajib pajak yang menyambangi KPP Pratama Purwakarta. Wajib pajak tersebut adalah seorang istri yang ingin mengurus kepemilikan NPWP atas namanya sendiri. Alasannya, dia menjalankan usaha secara mandiri terpisah dari suaminya.

"Sehingga kami ingin memiliki NPWP yang berbeda. Saya sudah melakukan registrasi online, tetapi ada dokumen yang harus di-upload, salah satunya surat pernyataan. Itu surat pernyataan apa dan seperti apa?" tanya wajib pajak yang bersangkutan.

Surat pernyataan ini bisa didapatkan oleh wajib pajak di KPP terdaftar atau diunduh pada laman pajak.go.id. Proses pemisahan NPWP sendiri dilakukan melalui ereg.pajak.go.id. Registrasi NPWP istri ini dilakukan secara online sehingga seluruh dokumen juga perlu diunggah secara online.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selain surat pernyataan, beberapa dokumen yang perlu dilengkapi adalah salinan NPWP suami dan salinan buku nikah.

Setelah pendaftaran NPWP berhasil, istri perlu ingat tentang kewajiban pelaporan SPT Tahunan yang harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 31 Maret tahun berikutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global