SINGAPURA

Isi SPT Pajak Penghasilan Tidak Benar, 6 Agen Asuransi Ini Dipenjara

Vallencia | Minggu, 25 September 2022 | 10:00 WIB
Isi SPT Pajak Penghasilan Tidak Benar, 6 Agen Asuransi Ini Dipenjara

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews – Sebanyak 5 agen asuransi di Singapura dinyatakan bersalah karena melakukan aksi penghindaran pajak. Keenam agen tersebut diketahui melaporkan biaya usaha fiktif demi mengurangi pajak penghasilan (PPh) terutang.

Otoritas pajak Singapura, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mengajukan tuntutan kepada 6 agen asuransi karena melaporkan SPT PPh tidak benar. Berdasarkan pemeriksaan IRAS, 6 agen tersebut melaporkan biaya usaha fiktif hingga SGD600.000,00.

“Untuk tahun pajak 2018 dan 2019, keenam agen melaporkan biaya usaha fiktif sekitar SGD600.000 dalam SPT PPh mereka sebagai pengeluaran umum dan komisi yang dibayarkan kepada agen,” jelas IRAS dikutip dari insurancebusinessmag.com, Minggu (25/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagai informasi, keenam agen tersebut bekerja untuk Great Eastern Financial Advisers. Seluruh agen asuransi tersebut mengaku bersalah karena memasukkan biaya usaha fiktif untuk menghindari pajak mereka yang diperkirakan mencapai SGD100.000 atau setara dengan Rp1,06 miliar.

Sementara itu, Jaksa pajak Goh Yong Ngee menuturkan agen-agen tersebut memiliki dua kaki tangan lainnya, yaitu Ian Chew Yen dan mantan agen asuransi You Yiying.

Menurut jaksa, Chew mengarang beberapa dokumen untuk mendukung biaya usaha fiktif dari enam agen dan akan melaporkan SPT PPh atas nama mereka. Atas kecurangan itu, setiap agen asuransi yang terlibat menerima hukuman penjara dan denda yang berbeda.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yvonne Quah dipenjara 8 pekan dan diperintahkan membayar SGD113.839 karena menghindari PPh senilai SGD37.946,00. Lalu, Lim Zhan Yi dipenjara 5 pekan dan diperintahkan untuk membayar SGD83.610 karena menghindari PPh senilai SGD27.703,00.

Chan Jun Yi dipenjara 2 pekan dan diperintahkan membayar SGD27.531 karena menghindari PPh senilai SGD9.010 dan Sherlin Chia Hee Ping dipenjara selama 10 hari dan diperintahkan untuk membayar SGD32.542 karena menghindari PPh senilai SGD10.680,00.

Lalu, Chanel Quah Hui Wen dipenjara selama 1 pekan dan diperintahkan membayar SGD14.433 karena menghindari PPh senilai SGD4.644 dan Jackie Tang Hong Kong dipenjara selama 4 hari dan diperintahkan untuk membayar SG$8.465 karena menghindari PPh senilai SG$2.655,00. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra