SELEBRITAS

Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

Unggahan Niluh di akun Instagramnya.

JAKARTA, DDTCNews - Desainer sepatu Niluh Djelantik membagikan pengalamannya mengisi formulir deklarasi pabean atau customs declaration ketika kembali dari perjalanan ke luar negeri.

Niluh mengatakan selalu mengisi customs declaration sesuai dengan barang bawaannya. Menurutnya, kebanyakan barang yang dibeli dari luar negeri berupa material untuk pembuatan sepatu.

"Mbok sudah belasan tahun melakukannya untuk usaha kami. Jujur menyampaikan jika barang dibeli untuk produksi atau dibeli untuk keperluan pribadi," katanya dalam unggahan di akun Instagram @nilukdjelantik, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Niluh mengaku sudah terbiasa mengisi customs declaration dan masuk ke jalur merah Bea Cukai. Jalur merah yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik.

Dalam hal ini, petugas akan melakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri memiliki kewajiban untuk patuh pada setiap ketentuan pabean, termasuk mengisi customs declaration serta membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) apabila diharuskan. Hal itu juga dia lakukan ketika baru kembali dari perjalanan ke Bangkok, Thailand.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Niluh menyebut petugas Bea Cukai akan menyambut dan melayani setiap penumpang dengan ramah. Sering kali, mereka bahkan kaget apabila menjumpai penumpang yang berinisiatif masuk ke jalur merah serta menyerahkan invoice pembelian barang untuk menghitung bea masuk dan PDRI.

Atas barang bawaannya dari Thailand, kali ini Niluh harus membayar Rp18 juta untuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.

"Kalau udah taat, hari-hari kita akan tenang," ujarnya.

Unggahan Niluh tersebut kemudian memperoleh aneka respons dari pengikutnya, termasuk dari koleganya perancang busana Didiet Maulana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja