SELEBRITAS

Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

Dian Kurniati | Sabtu, 06 Agustus 2022 | 07:00 WIB
Isi Customs Declaration, Niluh Djelantik: Jujur Ungkap Barang Bawaan

Unggahan Niluh di akun Instagramnya.

JAKARTA, DDTCNews - Desainer sepatu Niluh Djelantik membagikan pengalamannya mengisi formulir deklarasi pabean atau customs declaration ketika kembali dari perjalanan ke luar negeri.

Niluh mengatakan selalu mengisi customs declaration sesuai dengan barang bawaannya. Menurutnya, kebanyakan barang yang dibeli dari luar negeri berupa material untuk pembuatan sepatu.

"Mbok sudah belasan tahun melakukannya untuk usaha kami. Jujur menyampaikan jika barang dibeli untuk produksi atau dibeli untuk keperluan pribadi," katanya dalam unggahan di akun Instagram @nilukdjelantik, dikutip pada Sabtu (6/8/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Niluh mengaku sudah terbiasa mengisi customs declaration dan masuk ke jalur merah Bea Cukai. Jalur merah yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan pemeriksaan fisik.

Dalam hal ini, petugas akan melakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Menurutnya, setiap penumpang dari luar negeri memiliki kewajiban untuk patuh pada setiap ketentuan pabean, termasuk mengisi customs declaration serta membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) apabila diharuskan. Hal itu juga dia lakukan ketika baru kembali dari perjalanan ke Bangkok, Thailand.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Niluh menyebut petugas Bea Cukai akan menyambut dan melayani setiap penumpang dengan ramah. Sering kali, mereka bahkan kaget apabila menjumpai penumpang yang berinisiatif masuk ke jalur merah serta menyerahkan invoice pembelian barang untuk menghitung bea masuk dan PDRI.

Atas barang bawaannya dari Thailand, kali ini Niluh harus membayar Rp18 juta untuk bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Menurutnya, pajak yang dibayarkan tersebut juga menjadi bukti kecintaan kepada negara.

"Kalau udah taat, hari-hari kita akan tenang," ujarnya.

Unggahan Niluh tersebut kemudian memperoleh aneka respons dari pengikutnya, termasuk dari koleganya perancang busana Didiet Maulana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini