Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Otoritas pajak Amerika Serikat (AS), Internal Revenue Service (IRS), memperkirakan tax gap pada tahun pajak 2014 hingga 2016 mencapai US$496 miliar atau Rp7.723 triliun. Angka tersebut meningkat US$58 miliar bila dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya.
Komisioner IRS Chuck Rettig mengatakan tingginya tax gap menandakan otoritas pajak masih perlu meningkatkan upaya pengawasan atas kepatuhan wajib pajak.
"IRS berkomitmen untuk memastikan keadilan sistem pajak, membantu wajib pajak meningkatkan kepatuhannya, dan terus mengidentifikasi masalah kepatuhan yang berkontribusi terhadap tingginya tax gap," ujar Rettig, dikutip Senin (31/10/2022).
Secara umum, tax gap senilai US$496 miliar timbul akibat nonfiling, underreporting, dan underpayment. Tax gap yang timbul akibat nonfiling diperkirakan mencapai US$39 miliar, sedangkan tax gap yang timbul akibat underpayment mencapai US$59 miliar. Tertinggi, tax gap yang timbul akibat underreporting tercatat mencapai US$398 miliar.
Melalui berbagai upaya pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, IRS tercatat berhasil menagih tunggakan pajak senilai US$68 miliar. Dengan demikian, tax gap yang tersisa atau net tax gap masih mencapai US$428 miliar.
Guna menekan tax gap dan meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, IRS mengaku akan terus menerapkan ketentuan pajak yang berlaku secara adil.
Pada 2014 hingga 2016, rasio kepatuhan sukarela atau voluntary compliance rate (VCR) di AS tercatat sudah mencapai 85%. Menurut IRS, peningkatan VCR sebesar 1 poin persentase akan memberikan tambahan penerimaan pajak senilai US$40 miliar.
Berdasarkan pada data tersebut, peningkatan kepatuhan pajak diperlukan guna menekan tax gap. Rettig mengatakan ketidakpatuhan oleh segelintir wajib pajak bakal menambah beban pajak yang ditanggung oleh mereka yang sudah patuh.
"IRS akan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak sembari mengejar mereka yang secara sengaja menghindar dari kewajiban dalam membayar pajak," ujar Rettig. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.