PENANAMAN MODAL

Investor Tidak Patuhi Regulasi, BKPM Siap Tinjau Insentif Fiskalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:31 WIB
Investor Tidak Patuhi Regulasi, BKPM Siap Tinjau Insentif Fiskalnya

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut kepatuhan investor terhadap regulasi menjadi salah satu perhatian khusus selain melakukan pekerjaan rutin untuk menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan upaya menjamin kepatuhan investor terhadap regulasi akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain melakukan pendampingan, BKPM juga tidak segan-segan untuk meninjau ulang insentif fiskal yang sudah diterima pelaku usaha.

"Kita mau investor yang sudah masuk, ikut ketentuan pemerintah. Kalau tidak, kita akan tinjau insentif fiskalnya," katanya dalam acara 'Strategi Tarik Investasi', Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Ramai Diminati Investor, Kepercayaan terhadap SBN Ritel Makin Tinggi

Bahlil menyebutkan peninjauan ulang insentif fiskal bisa dilakukan BPKM karena saat ini pintu pemberian insentif kepada pelaku usaha dilakukan melalui BKPM. Insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday, menurutnya, bukan hanya alat untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.

Pemberian insentif tax allowance sudah beralih dari Kemenkeu kepada BKPM melalui PMK 96/2020. Pemberian fasilitas tax allowance dari BKPM bisa terbit paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis melalui OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima dengan lengkap dan benar.

"Jadi ini pertama kali insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance diberikan melalui BKPM," paparnya.

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Bahlil menambahkan selama pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, BKPM akan mengawal proses investasi secara komprehensif. Dengan demikian, tidak hanya komitmen, tetapi juga realisasi. BKPM akan mengawal sampai pelaku usaha mendirikan pabrik dan mulai beroperasi secara komersial.

"Sekarang kita ubah strategi tidak hanya promosi, tapi kita kawal mulai dari proses perizinan, financial closing, tahap konstruksi, sampai produksi," ujar Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan