Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut kepatuhan investor terhadap regulasi menjadi salah satu perhatian khusus selain melakukan pekerjaan rutin untuk menarik lebih banyak kegiatan investasi.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan upaya menjamin kepatuhan investor terhadap regulasi akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain melakukan pendampingan, BKPM juga tidak segan-segan untuk meninjau ulang insentif fiskal yang sudah diterima pelaku usaha.
"Kita mau investor yang sudah masuk, ikut ketentuan pemerintah. Kalau tidak, kita akan tinjau insentif fiskalnya," katanya dalam acara 'Strategi Tarik Investasi', Kamis (6/8/2020).
Bahlil menyebutkan peninjauan ulang insentif fiskal bisa dilakukan BPKM karena saat ini pintu pemberian insentif kepada pelaku usaha dilakukan melalui BKPM. Insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday, menurutnya, bukan hanya alat untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.
Pemberian insentif tax allowance sudah beralih dari Kemenkeu kepada BKPM melalui PMK 96/2020. Pemberian fasilitas tax allowance dari BKPM bisa terbit paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis melalui OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima dengan lengkap dan benar.
"Jadi ini pertama kali insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance diberikan melalui BKPM," paparnya.
Bahlil menambahkan selama pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, BKPM akan mengawal proses investasi secara komprehensif. Dengan demikian, tidak hanya komitmen, tetapi juga realisasi. BKPM akan mengawal sampai pelaku usaha mendirikan pabrik dan mulai beroperasi secara komersial.
"Sekarang kita ubah strategi tidak hanya promosi, tapi kita kawal mulai dari proses perizinan, financial closing, tahap konstruksi, sampai produksi," ujar Bahlil. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.