PENANAMAN MODAL

Investor Tidak Patuhi Regulasi, BKPM Siap Tinjau Insentif Fiskalnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 Agustus 2020 | 16:31 WIB
Investor Tidak Patuhi Regulasi, BKPM Siap Tinjau Insentif Fiskalnya

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. 

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut kepatuhan investor terhadap regulasi menjadi salah satu perhatian khusus selain melakukan pekerjaan rutin untuk menarik lebih banyak kegiatan investasi.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan upaya menjamin kepatuhan investor terhadap regulasi akan dilakukan melalui beberapa tahapan. Selain melakukan pendampingan, BKPM juga tidak segan-segan untuk meninjau ulang insentif fiskal yang sudah diterima pelaku usaha.

"Kita mau investor yang sudah masuk, ikut ketentuan pemerintah. Kalau tidak, kita akan tinjau insentif fiskalnya," katanya dalam acara 'Strategi Tarik Investasi', Kamis (6/8/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Bahlil menyebutkan peninjauan ulang insentif fiskal bisa dilakukan BPKM karena saat ini pintu pemberian insentif kepada pelaku usaha dilakukan melalui BKPM. Insentif pajak seperti tax allowance dan tax holiday, menurutnya, bukan hanya alat untuk menarik investasi masuk ke Indonesia.

Pemberian insentif tax allowance sudah beralih dari Kemenkeu kepada BKPM melalui PMK 96/2020. Pemberian fasilitas tax allowance dari BKPM bisa terbit paling lama 5 hari sejak usulan tax allowance disampaikan secara otomatis melalui OSS kepada Menteri Keuangan atau sejak pengajuan permohonan offline telah diterima dengan lengkap dan benar.

"Jadi ini pertama kali insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance diberikan melalui BKPM," paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Bahlil menambahkan selama pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku di Indonesia, BKPM akan mengawal proses investasi secara komprehensif. Dengan demikian, tidak hanya komitmen, tetapi juga realisasi. BKPM akan mengawal sampai pelaku usaha mendirikan pabrik dan mulai beroperasi secara komersial.

"Sekarang kita ubah strategi tidak hanya promosi, tapi kita kawal mulai dari proses perizinan, financial closing, tahap konstruksi, sampai produksi," ujar Bahlil. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN