KEBIJAKAN PEMERINTAH

Integrasikan Sistem, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 09:00 WIB
Integrasikan Sistem, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP

Ilustrasi. Sejumlah pemohon paspor duduk di ruang tunggu di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengintegrasikan sistemnya dengan sistem milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui integrasi tersebut, sistem imigrasi bakal memperoleh data NIK sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saat hendak membuat paspor.

"Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi tersebut, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Imigrasi sedang memproses perpanjangan perjanjian kerja sama data kependudukan berupa NIK dan identitas kependudukan digital (IKD) antara kedua instansi.

Penggunaan data NIK untuk keperluan pembuatan paspor sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses," ujar Teguh.

Pejabat Fungsional Pranata Komputer Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil Sigit Samaptoaji mengatakan pemanfaatan data lewat IKD bakal meningkatkan efisiensi proses administrasi.

"Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN