KEBIJAKAN PEMERINTAH

Integrasikan Sistem, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 09:00 WIB
Integrasikan Sistem, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP

Ilustrasi. Sejumlah pemohon paspor duduk di ruang tunggu di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengintegrasikan sistemnya dengan sistem milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui integrasi tersebut, sistem imigrasi bakal memperoleh data NIK sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saat hendak membuat paspor.

"Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi tersebut, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Imigrasi sedang memproses perpanjangan perjanjian kerja sama data kependudukan berupa NIK dan identitas kependudukan digital (IKD) antara kedua instansi.

Penggunaan data NIK untuk keperluan pembuatan paspor sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses," ujar Teguh.

Pejabat Fungsional Pranata Komputer Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil Sigit Samaptoaji mengatakan pemanfaatan data lewat IKD bakal meningkatkan efisiensi proses administrasi.

"Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP