KEBIJAKAN PEMERINTAH

Integrasikan Sistem, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP

Muhamad Wildan | Minggu, 21 Juli 2024 | 09:00 WIB
Integrasikan Sistem, Bikin Paspor Tak Perlu Lagi Bawa KTP

Ilustrasi. Sejumlah pemohon paspor duduk di ruang tunggu di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non TPI Jakarta Barat, Jakarta, Senin (24/6/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengintegrasikan sistemnya dengan sistem milik Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui integrasi tersebut, sistem imigrasi bakal memperoleh data NIK sehingga masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP dan kartu keluarga (KK) saat hendak membuat paspor.

"Dengan terintegrasinya NIK dan sistem imigrasi tersebut, ke depannya pemohon paspor tidak perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga saat mengurus paspor," kata Dirjen Imigrasi Silmy Karim, dikutip pada Minggu (21/7/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sementara itu, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menuturkan Ditjen Dukcapil bersama Ditjen Imigrasi sedang memproses perpanjangan perjanjian kerja sama data kependudukan berupa NIK dan identitas kependudukan digital (IKD) antara kedua instansi.

Penggunaan data NIK untuk keperluan pembuatan paspor sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) 39/2019 tentang Satu Data Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Pemanfaatan data kependudukan yang dilakukan oleh lembaga pengguna tetap harus mengutamakan keamanan dan kerahasiaan data penduduk yang dijadikan sebagai kunci hak akses," ujar Teguh.

Pejabat Fungsional Pranata Komputer Direktorat IDKN Ditjen Dukcapil Sigit Samaptoaji mengatakan pemanfaatan data lewat IKD bakal meningkatkan efisiensi proses administrasi.

"Dokumen-dokumen kependudukan seperti KTP elektronik, KK, akta kelahiran, dan lain-lain dapat diakses dan diverifikasi secara instan melalui platform digital, mengurangi waktu, dan biaya yang diperlukan untuk mendapatkan layanan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses