KEBIJAKAN KEPABEANAN

Integrasikan Layanan Kepabeanan, DJBC Optimalkan Aplikasi CEISA 4.0

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 18:30 WIB
Integrasikan Layanan Kepabeanan, DJBC Optimalkan Aplikasi CEISA 4.0

CEISA 4.0

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mengoptimalkan sistem aplikasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi.

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan CEISA 4.0 dikembangkan dalam bentuk aplikasi webform. Menurutnya, CEISA akan membuat pelayanan di bidang kepabeanan menjadi lebih mudah dan modern bagi masyarakat.

"CEISA 4.0 memudahkan integrasi dan kolaborasi antara G2G (government to government), B2G (business to government), dan B2B (business to business)," katanya, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Hatta menuturkan DJBC telah melakukan berbagai reformasi pelayanan kepada pengguna jasa. Sejak 1990, lanjutnya, sistem teknologi informasi DJBC mulai dibangun dan kini telah melewati beberapa tahap evolusi.

Pada 2012, Customs Fast Release System (CFRS) yang menjadi awal pengembangan sistem aplikasi CEISA mulai dibangun. Memasuki 2018, CEISA sebagai sistem teknologi informasi berbasis aplikasi web form mulai terbangun untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan.

Hatta menilai penerapan CEISA 4.0 telah membawa dampak efisiensi yang progresif. Misal, untuk pengajuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP), inward manifest, serta penjaluran, yang dapat diselesaikan CEISA 4.0 selama 1 menit 36 detik.

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

CEISA 4.0 juga menawarkan kecepatan penyelesaian proses kepabeanan sebelum kedatangan barang (Pre-Arrival Declaration).

Untuk importir yang bereputasi baik seperti Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA), dokumen PIB bahkan dapat diajukan dan mendapatkan persetujuan pengeluaran barang sebelum pengajuan Inward Manifest (Pre-Notification).

Hatta juga menyebut DJBC konsisten menggelar asistensi kepada para pengguna jasa di berbagai daerah untuk memperkenalkan CEISA 4.0. Menurutnya, asistensi ini menjadi upaya DJBC menjalin dialog untuk membahas kendala yang dihadapi para pengguna jasa.

"Diharapkan dengan adanya asistensi dan dialog interaktif ini, ke depannya implementasi CEISA 4.0 dapat berjalan dengan lebih lancar dan optimal sehingga dapat menghadirkan kesempurnaan layanan kepada seluruh pemangku kepentingan," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji