BERITA PAJAK HARI INI

Integrasi NPWP dan NIK, DJP: Perkuat Penegakan Kepatuhan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Mei 2022 | 08:02 WIB
Integrasi NPWP dan NIK, DJP: Perkuat Penegakan Kepatuhan Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) memperkuat integrasi data, terutama terkait dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (23/5/2022).

Penguatan ini dilakukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan pemanfaatan NIK, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan DJP. Adendum PKS yang sudah ditandatangani sejak 2018 ini mencakup penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

“Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Selain terkait dengan UU HPP, adendum juga menjadi amanat Perpres 83/2021. Melalui adendum ini, DJP dan Ditjen Dukcapil akan mengintegrasikan data untuk mempermudah wajib pajak mengakses dan menerima layanan perpajakan sekaligus mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Neilmaldrin mengatakan integrasi data kependudukan dan perpajakan juga akan makin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan. Data kependudukan merupakan data sumber yang digunakan banyak instansi dan lembaga pemerintahan maupun nonpemerintah, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan perpajakan.

Selain mengenai penandatanganan PKS antara Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil terkait dengan integrasi data, ada pula bahasan mengenai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2023.

Baca Juga:
Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Integrasi Data

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pelayanan publik di Indonesia harus mengarah pada single sign-on (SSO). Masyarakat seharusnya tidak perlu repot mengisi banyak formulir atau aplikasi. Cukup mengisi satu aplikasi pendaftaran.

Dengan SSO pengguna tidak perlu mengingat banyak username dan password. Cukup dengan satu credential, sehingga pengguna cukup melakukan proses otentikasi sekali saja untuk mendapatkan izin akses terhadap semua layanan aplikasi yang tersedia di dalam jaringan.

"Ini paling nyaman bagi semua. Apabila data terintegtasi, pemerintah akan menghemat biaya server dan storage triliunan rupiah. Bagi lembaga pengguna boleh melakukan verifikasi dan validasi NIK, tetapi tidak perlu menyimpan data," kata Zudan. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Asumsi Makro Ekonomi

Dalam KEM-PPKF 2023, pemerintah mengusulkan asumsi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun depan sebesar 5,3%-5,9%. Inflasi diproyeksikan sebesar 2,0%-4,0%, tingkat suku bunga SBN 10 tahun sebesar 7,34%-9,16%, dan nilai tukar rupiah senilai Rp14.300 hingga Rp14.800 per dolar AS.

Pemerintah mengasumsikan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$80-US$100 per barel, lifting minyak bumi 619.000-680.000 barel per hari, dan lifting gas bumi 1,02-1,11 juta barel setara minyak per hari. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Rancangan Postur APBN

Dalam KEM-PPKF 2023, pemerintah merancang defisit APBN 2023 akan berada pada rentang 2,61%-2,9% terhadap produk domestik bruto (PDB). Adapun rasio utang akan tetap terkendali di kisaran 40,58%-42,42% terhadap PDB.

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Pendapatan negara ditargetkan sebesar 11,19%-11,7% terhadap PDB. Sementara itu, belanja negara akan mencapai kisaran 13,8%-14,6% terhadap PDB. Keseimbangan primer akan mulai bergerak menuju positif di kisaran minus 0,46% hingga 0,65% terhadap PDB. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

Dampak dari Ketentuan dalam UU HPP

Terdapat beberapa ketentuan dalam UU HPP yang berpotensi menambah penerimaan pajak pada 2023. Misalnya, pemberlakuan tarif PPh orang pribadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, pengenaan PPh atas natura, hingga kenaikan tarif PPN.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN telah ditingkatkan dari 10% menjadi 11%. Apabila perekonomian dipandang sudah pulih, pemerintah juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan tarif PPN menjadi sebesar 12% yang berlaku paling lambat pada 2025. (DDTCNews)

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

SBSN Khusus PPS

Pemerintah akan kembali melakukan transaksi private placement surat berharga syariah negara (SBSN) penempatan dana atas program pengungkapan sukarela (PPS) pada 27 Mei 2022.Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu menyebut pemerintah akan menawarkan 1 seri SBSN yang sama seperti dengan SBSN yang ditawarkan pada Maret lalu, yaitu PBS035.

DJPPR menyatakan penerbitan SBSN khusus untuk penempatan dana atas PPS melalui private placement tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 51/2019, PMK 38/2020, dan PMK 196/2021. (DDTCNews)

Meminimalisasi Sengketa

Ketentuan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diharapkan bisa meminimalisasi sengketa antara PPN dan pajak atas aktivitas konsumsi di daerah.

Direktur Kapasitas dan Pelaksanaan Dana Transfer Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Bhimantara Widyajala mengatakan perdebatan antara objek PPN dan objek pajak restoran masih sering kali timbul di lapangan. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 23 Mei 2022 | 23:23 WIB

Adanya pengintegrasian antara NIK dan NPWP merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan efektivitas dalam pengawasan kepatuhan perpajakan

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU