KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Untuk Perkuat Basis Data

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Desember 2021 | 08:30 WIB
Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Untuk Perkuat Basis Data

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Integrasi antara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor induk kependudukan (NIK) merupakan kebijakan yang bertujuan untuk memperkuat basis data.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II DJP Safatul Arief mengatakan pemerintah berharap basis data yang kuat akan membuat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya dapat meningkat.

"Integrasi NIK-NPWP itu lebih untuk memudahkan proses administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan saja. Meningkatkan kepatuhan itu tentunya harus mempunyai basis data yang kuat," katanya dikutip pada Minggu (5/12/2021).

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Meski demikian, lanjut tetap Arief, kebijakan-kebijakan lainnya juga dibutuhkan untuk memperkuat basis data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Hingga saat ini, beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain melalui pertukaran informasi atau exchange of information (EOI) serta melalui tax amnesty. Program tax amnesty yang diselenggarakan pada 2016 juga dimanfaatkan untuk memperkuat basis data.

"Itu semua kami gunakan untuk memperkuat basis data. Harapannya suatu saat seseorang membayar pajak sesuai dengan yang seharusnya, nanti ketahuan dengan basis data," ujar Arief.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Untuk diketahui, ketentuan mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi tercantum pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Guna mendukung pemanfaatan NIK sebagai NPWP, DJP akan menyiapkan kanal khusus yang dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk mengaktifkan NIK-nya sebagai NPWP.

Apabila otoritas pajak memiliki data dan informasi yang menunjukkan seorang wajib pajak telah memiliki penghasilan tetapi belum ber-NPWP, DJP dapat mengaktifkan NIK wajib pajak tanpa perlu menunggu wajib pajak mengajukan permohonan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini