KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Tidak Otomatis Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Tidak Otomatis Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyampaikan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak serta merta membuat WNI langsung memiliki kewajiban membayar pajak.

Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan semangat utama integrasi data NIK dan NPWP adalah untuk kemudahan administrasi warga negara. Melalui integrasi tersebut, setiap penduduk memiliki satu nomor identitas yang bersifat tunggal.

"Ide ini sebetulnya lebih kepada kemudahan, jadi tidak perlu lagi daftar atau antre," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dwi Astuti menjelaskan integrasi data NIK dan NPWP juga mengikuti praktik terbaik yang sudah diterapkan banyak negara maju. Satu data identitas kependudukan akan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik.

Di banyak negara, contoh penerapan integrasi data tersebut berupa social security number (SSN). Identitas penduduk dalam SSN tersebut bersifat multifungsi yang bisa digunakan sebagai data kependudukan, jaminan sosial dan keperluan perpajakan.

"Jadi konsepnya mengikuti international best practices di banyak negara maju. Saat ada bayi baru lahir, ia mendapatkan SSN yang bisa digunakan untuk keperluan pajak, kependudukan, asuransi, dan lainnya," tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia menambahkan integrasi data NIK dan NPWP juga tidak membuat setiap warga negara menjadi pembayar pajak. Pemerintah masih menetapkan syarat subjektif dan objektif yang membuat WNI masuk kategori pembayar pajak.

"Tetap harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, sehingga tidak langsung bayar pajak. Untuk menjadi wajib pajak itu kan salah satu syaratnya punya penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP. Lalu, harus dewasa dulu baru bayar pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar