KEBIJAKAN PAJAK

Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Tidak Otomatis Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 17 Oktober 2021 | 08:00 WIB
Integrasi NIK dan NPWP, DJP: Tidak Otomatis Bayar Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak menyampaikan integrasi data nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak serta merta membuat WNI langsung memiliki kewajiban membayar pajak.

Kasubdit Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan semangat utama integrasi data NIK dan NPWP adalah untuk kemudahan administrasi warga negara. Melalui integrasi tersebut, setiap penduduk memiliki satu nomor identitas yang bersifat tunggal.

"Ide ini sebetulnya lebih kepada kemudahan, jadi tidak perlu lagi daftar atau antre," katanya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Baca Juga:
Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Dwi Astuti menjelaskan integrasi data NIK dan NPWP juga mengikuti praktik terbaik yang sudah diterapkan banyak negara maju. Satu data identitas kependudukan akan memudahkan warga dalam mengakses berbagai layanan publik.

Di banyak negara, contoh penerapan integrasi data tersebut berupa social security number (SSN). Identitas penduduk dalam SSN tersebut bersifat multifungsi yang bisa digunakan sebagai data kependudukan, jaminan sosial dan keperluan perpajakan.

"Jadi konsepnya mengikuti international best practices di banyak negara maju. Saat ada bayi baru lahir, ia mendapatkan SSN yang bisa digunakan untuk keperluan pajak, kependudukan, asuransi, dan lainnya," tuturnya.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Dia menambahkan integrasi data NIK dan NPWP juga tidak membuat setiap warga negara menjadi pembayar pajak. Pemerintah masih menetapkan syarat subjektif dan objektif yang membuat WNI masuk kategori pembayar pajak.

"Tetap harus memenuhi syarat subjektif dan objektif, sehingga tidak langsung bayar pajak. Untuk menjadi wajib pajak itu kan salah satu syaratnya punya penghasilan dan penghasilannya di atas PTKP. Lalu, harus dewasa dulu baru bayar pajak," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025