PENERIMAAN PAJAK

Integrasi Data Pajak, DJP Lakukan Pengawasan Bersama Pemda

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 09:32 WIB
Integrasi Data Pajak, DJP Lakukan Pengawasan Bersama Pemda

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) merintis integrasi data perpajakan dengan pemerintah daerah sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak.

Kerja sama dijalin Kanwil DJP Kepulauan Riau dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Kabid Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Kepri Novrisyar menindaklanjuti kerja sama dengan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang Riany.

"Ini merupakan tindak lanjut kerja sama DJP, DJPK, dan pemda untuk optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah," kata Novrisyar, dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dia menyebut kerja sama dengan Pemkot Tanjungpinang akan dilakukan secara bertahap dalam upaya optimalisasi setoran pajak pusat dan daerah. Kerja sama bertahap dilakukan untuk proses bisnis pengawasan pelaku usaha.

Pada tahap awal, Kanwil DJP Kepri dan BPPRD akan melakukan pengawasan bersama untuk wajib pajak bidang usaha perhotelan, restoran dan hiburan. Selain itu, akan ada pertukaran data dalam kerangka pengawasan wajib pajak. Kerja sama juga mencakup penerapan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Pertemuan ini membahas terkait permasalahan yang dihadapi Pemkot Tanjungpinang dalam pemungutan pajak daerah serta sharing pengalaman dari Kanwil DJP Kepri dalam optimalisasi pemungutan pajak," terangnya.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kepala BPPRD Riany menyambut baik kerja sama dengan Kanwil DJP Kepri untuk optimalisasi penerimaan dari sektor pajak. Menurutnya, kerja sama ini merupakan pintu masuk untuk melakukan integrasi data antara pusat dan daerah dalam urusan perpajakan.

"Ini langkah awal untuk mengintegrasikan data wajib pajak daerah dan wajib pajak pusat. Kendala-kendala yang dihadapi terkait jenis dan struktur data yang berbeda akan diperbaiki secara intens di pertemuan berikutnya," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko