Ilustrasi.
BENGKAYANG, DDTCNews – Tim verifikasi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Bengkayang mengadakan penelitian kebenaran data lapangan di tempat usaha pengusaha kena pajak (PKP) pada 6 Agustus 2022.
KP2KP Bengkayang menjelaskan penelitian lapangan tersebut dilakukan oleh dua orang petugas guna menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen yang dipersyaratkan dengan keadaan yang sebenarnya.
“Data yang diteliti oleh petugas yang melakukan verifikasi adalah terkait alamat usaha, proses bisnis usaha, jumlah karyawan, penjualan kotor per tahun dan kepemilikan aset usaha,” sebut KP2KP dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (3/10/2022).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017, petugas KPP atau KP2KP melakukan penelitian lapangan paling lama 10 hari kerja setelah permohonan akun PKP dan sertifikat elektronik diterima.
Setelah memastikan kesesuaian informasi yang tercantum dalam formulir dan dokumen yang dipersyaratkan, petugas kemudian memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban wajib pajak setelah dikukuhkan menjadi PKP.
Kewajiban PKP tersebut antara lain kewajiban memungut, membuat faktur pajak, menyetor dan melaporkan PPN atau PPnBM atas kegiatan usaha penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang dilakukan.
Petugas kemudian memberitahukan kepada PKP untuk datang ke KP2KP Bengkayang dalam rangka instalasi sertifikat elektronik dan edukasi penggunaan aplikasi e-faktur serta pelaporan SPT Masa PPN.
Sebagai informasi, KPP Bengkayang menugaskan Robertus Klemens Noviartha dan Muhammad Irfan Malik Fajar Setiawan guna meneliti kebenaran data lapangan secara langsung di tempat usaha PKP di kelurahan Seluas, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.