KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 14:23 WIB
Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

JAKARTA, DDTCNews Belum genap sebulan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday berlaku. Namun, salah satu paket kebijakan untuk menggenjot investasi ini masih terbuka untuk direvisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. Menurutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terkait implementasi pemberian fasilitas tax holiday.

"Tentu kalau evaluasi dilakukan secara periodik supaya dia kredibel," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2018 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan mulai berlaku 4 April 2018.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pelaku industri terkait perluasan sektor yang perlu mendapatkan tax holiday.

“Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat, sehingga kami dalam tahap menyampaikan ke masyarakat dengan memberikan penjelasan tata cara yang lebih ringkas, dengan evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," jelas Suahasil.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sebelumnya, pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan angka minimum investasi yang mendapat fasilitas tax holiday masih dinilai terlalu tinggi. Angka investasi minimum sebesar Rp500 miliar masih bisa dipangkas setengahnya. Hal ini berguna untuk menjaring lebih banyak ivestasi masuk ke dalam negeri.

"Menurut saya Rp250 miliar lebih bagus karena jumlah itu sudah sangat berarti. Artinya ketika pemerintah sedang all out melakukan diskon sebaiknya threshold-nya di angka 250 sehingga cakupannya lebih luas," kata Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN