KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 April 2018 | 14:23 WIB
Insentif Tax Holiday Bakal Dievaluasi Secara Periodik

JAKARTA, DDTCNews Belum genap sebulan kebijakan insentif fiskal berupa pembebasan pajak atau tax holiday berlaku. Namun, salah satu paket kebijakan untuk menggenjot investasi ini masih terbuka untuk direvisi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara. Menurutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terkait implementasi pemberian fasilitas tax holiday.

"Tentu kalau evaluasi dilakukan secara periodik supaya dia kredibel," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin (9/4).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Seperti yang diketahui, insentif pajak berupa tax holiday diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2018 mengenai Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan mulai berlaku 4 April 2018.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima masukan dari beberapa pelaku industri terkait perluasan sektor yang perlu mendapatkan tax holiday.

“Teman-teman Kadin tanya kenapa sektor itu dapat, kenapa sektor ini tidak dapat, sehingga kami dalam tahap menyampaikan ke masyarakat dengan memberikan penjelasan tata cara yang lebih ringkas, dengan evaluasi satu per satu dan kami diskusikan kenapa," jelas Suahasil.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sebelumnya, pelaku usaha melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyatakan angka minimum investasi yang mendapat fasilitas tax holiday masih dinilai terlalu tinggi. Angka investasi minimum sebesar Rp500 miliar masih bisa dipangkas setengahnya. Hal ini berguna untuk menjaring lebih banyak ivestasi masuk ke dalam negeri.

"Menurut saya Rp250 miliar lebih bagus karena jumlah itu sudah sangat berarti. Artinya ketika pemerintah sedang all out melakukan diskon sebaiknya threshold-nya di angka 250 sehingga cakupannya lebih luas," kata Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?