KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:00 WIB
Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir dalam sebuah webinar, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan optimistis pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini mencapai target 5%.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan insentif tersebut akan mengerek daya beli masyarakat. Jika konsumsi meningkat, industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya juga akan pulih lebih cepat.

"Momentumnya untuk menjaga konsumsi rumah tangga kelas menengah yang tabungan meningkat, bisa dipakai konsumsi, sehingga pemulihan perekonomian semakin kuat," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hidayat menyebut dampak insentif PPnBM DTP akan terasa pada kuartal I/2021 karena stimulus itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Selain mendorong pemulihan konsumsi, insentif ini juga mendukung investasi sektor otomotif yang memiliki supply chain panjang.

Apalagi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan turut memberikan relaksasi seperti penurunan batas uang muka hingga 0% untuk seluruh kendaraan dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit pada kendaraan yang memperoleh PPnBM DTP.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi berharap insentif pajak tersebut benar-benar efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, Komisi XI akan mengkaji efek kebijakan PPnBM DTP terhadap konsumsi masyarakat menengah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Karena kelas menengah ini perlu dirangsang keluar rumah, mobilitas, traveling, dinner, dan beberapa aktivitas lain," ujarnya.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif tersebut berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Insentif berlaku pada Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu senilai Rp2,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN