KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:00 WIB
Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir dalam sebuah webinar, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan optimistis pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini mencapai target 5%.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan insentif tersebut akan mengerek daya beli masyarakat. Jika konsumsi meningkat, industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya juga akan pulih lebih cepat.

"Momentumnya untuk menjaga konsumsi rumah tangga kelas menengah yang tabungan meningkat, bisa dipakai konsumsi, sehingga pemulihan perekonomian semakin kuat," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Hidayat menyebut dampak insentif PPnBM DTP akan terasa pada kuartal I/2021 karena stimulus itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Selain mendorong pemulihan konsumsi, insentif ini juga mendukung investasi sektor otomotif yang memiliki supply chain panjang.

Apalagi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan turut memberikan relaksasi seperti penurunan batas uang muka hingga 0% untuk seluruh kendaraan dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit pada kendaraan yang memperoleh PPnBM DTP.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi berharap insentif pajak tersebut benar-benar efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, Komisi XI akan mengkaji efek kebijakan PPnBM DTP terhadap konsumsi masyarakat menengah.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Karena kelas menengah ini perlu dirangsang keluar rumah, mobilitas, traveling, dinner, dan beberapa aktivitas lain," ujarnya.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif tersebut berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Insentif berlaku pada Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu senilai Rp2,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?