KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Dian Kurniati | Rabu, 24 Februari 2021 | 17:00 WIB
Insentif PPnBM Mobil DTP, Kemenkeu: Untuk Jaga Konsumsi Kelas Menengah

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir dalam sebuah webinar, Rabu (24/2/2021). (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan optimistis pemberian insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini mencapai target 5%.

Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Hidayat Amir mengatakan insentif tersebut akan mengerek daya beli masyarakat. Jika konsumsi meningkat, industri otomotif beserta sektor usaha pendukungnya juga akan pulih lebih cepat.

"Momentumnya untuk menjaga konsumsi rumah tangga kelas menengah yang tabungan meningkat, bisa dipakai konsumsi, sehingga pemulihan perekonomian semakin kuat," katanya dalam webinar, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Hidayat menyebut dampak insentif PPnBM DTP akan terasa pada kuartal I/2021 karena stimulus itu berlaku mulai 1 Maret 2021. Selain mendorong pemulihan konsumsi, insentif ini juga mendukung investasi sektor otomotif yang memiliki supply chain panjang.

Apalagi, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan turut memberikan relaksasi seperti penurunan batas uang muka hingga 0% untuk seluruh kendaraan dan penurunan aktiva tertimbang menurut risiko kredit pada kendaraan yang memperoleh PPnBM DTP.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi berharap insentif pajak tersebut benar-benar efektif mendorong pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, Komisi XI akan mengkaji efek kebijakan PPnBM DTP terhadap konsumsi masyarakat menengah.

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

"Karena kelas menengah ini perlu dirangsang keluar rumah, mobilitas, traveling, dinner, dan beberapa aktivitas lain," ujarnya.

Pemerintah telah mengumumkan pemberian insentif PPnBM DTP pada kendaraan untuk mendorong daya beli masyarakat. Rencananya, insentif tersebut berlaku pada kendaraan bermotor dalam segmen kurang dari 1.500 cc, yaitu untuk kategori sedan dan mobil 4x2.

Insentif berlaku pada Maret hingga Desember 2021. Pembagiannya, PPnBM DTP sebesar 100% dari tarif (3 bulan pertama), PPnBM DTP sebesar 50% (3 bulan berikutnya), serta PPnBM DTP sebesar 25% (empat bulan berikutnya).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu senilai Rp2,99 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP