PMK 6/2022

Insentif PPN Rumah Masih Terganjal PBG di Daerah, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 14 Februari 2022 | 15:51 WIB
Insentif PPN Rumah Masih Terganjal PBG di Daerah, Ini Alasannya

Foto udara perumahan di kawasan Majalaya, Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/2/2022). ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha sektor properti memandang pemberlakuan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah masih terhambat oleh persetujuan bangunan gedung (PBG) di daerah.

Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Bambang Eka Jaya mengatakan hingga saat ini masih terdapat pemda yang belum memiliki peraturan daerah (perda) soal retribusi PBG.

"Perda retribusinya perlu dipercepat. Namun, karena perda melibatkan DPRD, butuh proses dan budget," ujar Bambang, dikutip Senin (14/2/2022).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Bambang mengatakan pihaknya berharap kendala PBG dapat diselesaikan agar serah terima rumah bisa dilaksanakan secara tepat waktu sesuai dengan periode pemberian insentif.

"Kalau mungkin Kemendagri bisa membuat aturan peralihan, tentu akan sangat membantu," ujar Bambang.

Perlu diketahui, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 6/2022 yang terkait dengan PBG. Pada Pasal 8, pengusaha kena pajak (PKP) harus mendaftarkan rumah dengan insentif PPN DTP melalui aplikasi Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Pendaftaran harus memuat perincian jumlah rumah yang sudah jadi 100% dan siap diserahterimakan, perincian jumlah rumah yang sedang dibangun dan siap diserahterimakan saat periode insentif, serta perkiraaan harga jual rumah.

Adapun rumah bisa dinyatakan siap diserahterimakan bila sudah terdapat PBG atas bangungan tersebut. Akibat retribusi PBG belum diatur oleh pemda, maka PBG tak bisa diberikan.

"Setiap insentif pemerintah kami developer menyambut positif, walau tidak 100% seperti harapan kita. Dalam waktu 9 bulan mudah-mudahan kami bisa kejar serah terima bangunan sesuai target," ujar Bambang.

Untuk diketahui, insentif PPN DTP atas rumah baru kembali diberikan pada Januari hingga September 2022. Insentif diberikan atas penyerahan rumah yang sudah siap huni dan dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?