BERITA PAJAK HARI INI

Insentif PPh Pasal 21 DTP Dapat Diakui Sebagai Kredit Pajak Karyawan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 08:30 WIB
Insentif PPh Pasal 21 DTP Dapat Diakui Sebagai Kredit Pajak Karyawan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dapat diakui sebagai kredit pajak. Topik ini menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (3/6/2020).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, melalui Twitter menyatakan insentif PPh Pasal 21 DTP dapat diakui sebagai kredit pajak oleh pegawai. Pada saat yang sama, jika pemberi kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan itu bisa diakui sebagai beban oleh perusahaan.

“PPh Pasal 21 DTP dapat diakui sebagai kredit pajak bagi pegawai yang menerima insentif tersebut. Tunjangan PPh Pasal 21 yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai dapat diakui sebagai beban oleh perusahaan,” jelas Kring Pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi kembali, pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 DTP juga diawasi oleh DJP. Pengawasan itu juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-29/PJ/2020. Pengawasan bisa berujung pada penerbitan surat tagihan pajak untuk menagih kekurangan pembayaran PPh Pasal 21 DTP. Simak artikel ‘DJP Bisa Terbitkan STP, Ini Skema Pengawasan Insentif PPh Pasal 21 DTP’.

Selain mengenai insentif PPh Pasal 21 DTP, sebagian media nasional juga menyoroti outlook APBN 2020 terkini. Defisit anggaran diproyeksi kembali melebar. Setelah sebelumnya diestimasi melebar lagi dari 5,07% menjadi 6,27%, kali ini, defisit diperkirakan mencapai 6,34% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Jumlah Permohonan Insentif PPh Pasal 21 DTP

Hingga 27 Mei 2020, jumlah permohonan insentif PPh Pasal 21 DTP tercatat sebanyak 112.413 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 88,7% atau sebanyak 99.661 wajib pajak yang mendapat persetujuan dari DJP.

Kendati belum ada penjabaran jumlah pegawai atau karyawan yang mendapat insentif, jumlah tersebut tercatat menempati posisi kedua terbanyak setelah permohonan insentif PPh final DTP untuk UMKM. Permohonan insentif PPh final DTP tercatat berasal dari 186.537 wajib pajak. Jumlah yang disetujui sebanyak 98,4% atau 183.595 wajib pajak. (DDTCNews)

  • Diskon PPh Pasal 25 Tidak Dapat Dikreditkan

Berbeda dengan insentif PPh final DTP yang dapat diakui sebagai kredit pajak, diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 yang juga diamanatkan dalam PMK 44/2020 tidak dapat diakui sebagai kredit pajak pada akhir tahun pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Fasilitas pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% bukan merupakan fasilitas DTP sehingga tidak dapat diakui sebagai kredit pajak,” demikian pernyataan akun resmi @kring_pajak. Simak artikel ‘Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 Tidak Dapat Diakui Jadi Kredit Pajak’. (DDTCNews)

  • Normalisasi Defisit APBN

Kembali melebarnya proyeksi defisit anggaran dalam APBN 2020 dikeranakan pendapatan negara yang diestimasi masih seret. Pada saat yang sama, ada kebutuhan belanja negara yang cukup besar, terutama untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional.

Kondisi ini disebut akan membebani rencana normalisasi defisit APBN yang ditargetkan dapat kembali ditekan di bawah 3% terhadap PDB pada 2023. (Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Proyek Sistem Inti Perpajakan

Sebanyak dua lembaga konsultan yang berpartisipasi dalam seleksi Jasa Konsultansi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance terkait proyek sistem inti perpajakan telah dinyatakan lolos ke tahap selanjutnya.

Hal ini disampaikan melalui Pengumuman No.DOL202006001/Pv/PA. Adapun dua lembaga konsultan swasta yang dimaksud adalah Deloitte Consulting dan KPMG Sidharta Advisory. (Bisnis Indonesia)

  • PMI Manufaktur

Berdasarkan Laporan IHS Markit, Purchasing Managers Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Mei 2020 masih di bawah 30, atau tepatnya 28,6. Meskipun posisi itu naik dari bulan sebelumnya 27,5, Indonesia masih menjadi negara dengan indeks manufaktur terendah di Asean.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Penurunan indeks disebabkan oleh tindakan pencegahan lanjutan penyebaran Covid-19 di dalam negeri. Hal ini membuat adanya penutupan sektor bisnis nonesensial dan tidak berjalannya sektor transportasi. Volume produksi dan permintaan baru juga turun tajam. (Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Pertukaran Data

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan jadwal tahunan pertukaran data melalui AEoI dalam keadaan normal akan berlangsung pada September 2020. Namun, pandemi Covid-19 membuat proses pengumpulan dan konsolidasi data di banyak negara menjadi terhambat.

Oleh karena itu, pada tahun ini, jangka waktu penyampaian data dalam proses pertukaran informasi direlaksasi. Namun demikian, John tidak secara spesifik menyebut masa berakhirnya relaksasi yang diberikan tersebut. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Juni 2020 | 19:50 WIB

yang penting hasil dari pajak bisa berguna bagi masyarakat

03 Juni 2020 | 19:50 WIB

yang penting hasil dari pajak bisa berguna bagi masyarakat

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra