IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Perpajakan di IKN Bakal Diberikan Melalui Sistem OSS

Dian Kurniati | Kamis, 09 Maret 2023 | 17:19 WIB
Insentif Perpajakan di IKN Bakal Diberikan Melalui Sistem OSS

Suasana bangunan hunian bagi pekerja konstruksi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (23/2/2023). Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menawarkan berbagai berbagai insentif perpajakan kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN). Insentif bakal diberikan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Pasal 26 PP 12/2023 menyatakan fasilitas penanaman modal meliputi segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat maupun otorita IKN. Proses pengajuan hingga pemberian insentif perpajakan dari pemerintah pusat dilakukan sepenuhnya secara elektronik.

"Pemberian fasilitas penanaman modal ... dilakukan melalui sistem OSS atau saluran elektronik yang tersedia di Kementerian Keuangan," bunyi Pasal 26 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Kamis (9/3/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Insentif perpajakan dari pemerintah pusat yang diberikan meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM), dan/atau kepabeanan.

Pasal 27 PP 12/2023 memerinci insentif PPh yang diberikan kepada investor di IKN. Terdapat 9 jenis insentif PPh yang disiapkan yakni pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri; PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center; serta pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional.

Insentif PPh juga diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) berbasis kompetensi tertentu.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Kemudian, bentuk insentif PPh lainnya adalah pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu, serta pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba.

Selain itu, insentif PPh yang diberikan juga berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final; PPh final 0% atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan pengurangan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Kemudian, Pasal 58 PP 12/2023 menyatakan kemudahan perpajakan PPN dan/atau PPnBM yang diberikan di IKN berupa PPN tidak dipungut dan pengecualian PPnBM atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak. Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Di sisi lain, Pasal 61 PP 12/2023 menyebut ada fasilitas kepabeanan kepada investor yang terlibat dalam proyek pembangunan di wilayah IKN dan daerah mitra. Fasilitas tersebut meliputi pembebasan bea masuk dan fasilitas pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum di wilayah IKN dan daerah mitra.

Fasilitas kepabeanan tersebut turut diberikan atas impor barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan daerah mitra, serta impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri di wilayah IKN dan/atau daerah mitra.

Wajib pajak pun diharuskan menyampaikan permohonan melalui sistem OSS untuk memperoleh berbagai insentif perpajakan tersebut, atau saluran elektronik yang tersedia di Kemenkeu.

Dalam hal sistem OSS atau saluran elektronik di Kemenkeu belum tersedia, khusus permohonan insentif pengurang penghasilan bruto atas sumbangan untuk fasilitas publik IKN, dapat disampaikan secara luring kepada kepala otorita dengan ditembuskan kepada dirjen pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN