PMK 28/2020

Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 09:44 WIB
Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi pembebasan dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pembebasan ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak baru yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Pembebasan ini berlaku untuk masa pajak April—September 2020.

“Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Secara lebih spesifik, beleid ini mendefinisikan pihak lain sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Beleid tersebut juga menegaskan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 ini diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, persyaratan untuk mendapat fasilitas ini cenderung lebih mudah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 merupakan dukungan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

“Dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona’.

Fasilitas atau insentif terkait PPh Pasal 21 juga sebelumnya diberikan pemerintah dengan diterbitkannya PMK No.23/PMK.03/2020. Insentif dalam PMK itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra