PMK 28/2020

Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 11 April 2020 | 09:44 WIB
Insentif Pembebasan PPh Pasal 21 Diberi Tanpa Surat Keterangan Bebas

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberi pembebasan dari pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Pembebasan ini menjadi salah satu dari empat insentif pajak baru yang diberikan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020. Pembebasan ini berlaku untuk masa pajak April—September 2020.

“Wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21,” demikian penggalan bunyi pasal 7 ayat (2) PMK itu.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Adapun yang dimaksud dengan pihak tertentu adalah badan/instansi pemerintah, rumah sakit, atau pihak lain. Secara lebih spesifik, beleid ini mendefinisikan pihak lain sebagai pihak yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau rumah sakit untuk membantu penanganan Covid-19.

Beleid tersebut juga menegaskan pemberian fasilitas pembebasan PPh Pasal 21 ini diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, persyaratan untuk mendapat fasilitas ini cenderung lebih mudah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.28/PMK.03/2020 merupakan dukungan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

“Dukungan pemerintah untuk menjaga ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya dalam penanganan pandemi Covid-19," katanya. Simak artikel ‘Ini 4 Insentif Pajak Baru Terkait Barang & Jasa untuk Tangani Corona’.

Fasilitas atau insentif terkait PPh Pasal 21 juga sebelumnya diberikan pemerintah dengan diterbitkannya PMK No.23/PMK.03/2020. Insentif dalam PMK itu berupa PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Bakal Terhubung dengan Seluruh K/L dan Perbankan, Ini Kata DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor