THAILAND

Insentif Pajak untuk UKM yang Tingkatkan Kapasitas Teknologi Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:15 WIB
Insentif Pajak untuk UKM  yang Tingkatkan Kapasitas Teknologi Digital

Ilustrasi. (foto: TechRepublic)

BANGKOK, DDTCNews – Mulai tahun depan, pemerintah Thailand berencana untuk memberikan insentif pajak 200% untuk pembelian perangkat pintar, layanan digital, robotika dan perangkat internet of things (IoT) yang dilakukan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

Dari 2017, UKM diberi insentif pajak hingga 200% dari nilai program komputer yang mereka beli. Insentif tersebut dibatasi dengan nilai produk 100.000 baht (sekitar Rp46 juta). Nilai itu akan dinaikkan menjadi 200.000 baht (sekitar Rp92 juta). Penyedia perangkat lunak ini harus terdaftar di Badan Promosi Ekonomi Digital (Digital Economy Promotion Agency/DEPA).

“Kami meminta kabinet untuk menyetujui perpanjangan pengurangan pajak, yang diperkirakan akan berjalan dari 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022,” kata Chatchai Khunpitiluck, Wakil Presiden DEPA pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

UKM yang ingin mendapatkan pengurangan ini harus memenuhi syarat yang ditentukan. Skema ini mewajibkan UKM harus memiliki aset tetap senilai kurang dari 200 juta baht (sekitar Rp92 miliar), tidak termasuk tanah, dan memiliki kurang dari 200 karyawan.

Chatchai mengatakan insentif pajak dapat mendorong UKM untuk lebih merangkul teknologi digital. Insentif ini dapat membantu meningkatkan pendapatan 770 juta baht (sekitar Rp355 miliar) dan penghasilan karyawan 280 juta baht (sekitar Rp129 miliar) per tahun.

Insentif pajak dapat meningkatkan pendapatan negara sekitar 420 juta baht (sekitar Rp194 miliar) dari konsumsi dan 620 juta baht (sekitar Rp286 miliar) dari investasi. Di sisi lain, pemerintah berpotensi kehilangan 180 juta baht (sekitar Rp83 miliar) dalam penerimaan pajaknya.

Baca Juga:
September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

Chatchai mengatakan insentif pajak akan membantu menciptakan permintaan besar untuk software, hardware, dan layanan digital. Selain itu, insentif juga akan meningkatkan daya tarik bagi investor untuk membenamkan modalnya di Thailand.

“Skema insentif pajak hanya satu ukuran, tetapi kemudahan melakukan bisnis dan alur yang jelas untuk perizinan dari pemerintah sangat menentukan untuk merangsang industri digital secara keseluruhan,” imbuhnya seperti dilansir bangkokpost.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 30 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengurangan Penghasilan Bruto atas Litbang berdasarkan PMK 81/2024

Senin, 30 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

September 2024: Insentif PPN Diperpanjang, Simulator Coretax Dirilis

Senin, 30 Desember 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Menyambut Tahun Baru dengan Kelas Menengah yang Masih Terhimpit

BERITA PILIHAN
Senin, 30 Desember 2024 | 19:30 WIB KPP PMA SATU

PIC Bisa Tunjuk Karyawan untuk Akses Coretax DJP secara Spesifik

Senin, 30 Desember 2024 | 19:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Partai Republik Minta Trump Setop Program Lapor SPT Gratis Era Biden

Senin, 30 Desember 2024 | 18:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pencatatan dalam Kepabeanan dan Cukai?

Senin, 30 Desember 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Target Ekonomi 8% Diragukan, Prabowo Beri Instruksi ke Menteri-Pemda

Senin, 30 Desember 2024 | 17:30 WIB MAHKAMAH AGUNG

MA Berlakukan Hasil Rapat Pleno Kamar, Termasuk Soal Perkara Pajak

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Senin, 30 Desember 2024 | 16:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kembali dari Luar Negeri, Hati-Hati Penipuan e-CD Lewat Link Palsu

Senin, 30 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PPN

Tolak PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD

Senin, 30 Desember 2024 | 15:39 WIB KONSULTASI CORETAX

Segera Berlaku, Bagaimana Cara Login Coretax dan Masuk ke Role Access?

Senin, 30 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Mulai Masa Pajak Januari 2025, Rekam e-Faktur via Aplikasi Coretax