DKI JAKARTA

Insentif Pajak untuk Toko yang Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:14 WIB
Insentif Pajak untuk Toko yang Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif pajak bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.142/2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019. Dalam Pasal 20 beleid tersebut dijelaskan insentif yang ditawarkan berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak.

“Insentif fiskal daerah diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat," demikian kutipan Pasal 20 ayat (2), Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Beleid itu menjabarkan pihak pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mengajukan permohonan kepada gubernur guna memperoleh insentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah diatur sesuai dengan beleid itu.

Sementara itu, pengelola tempat perbelanjaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimandatkan akan diberi sanksi administratif. Sanksi administratif itu diberikan secara bertahap berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Melalui beleid ini pemerintah mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Beleid ini juga menekankan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Secara lebih terperinci, kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilakukan oleh pengelola melalui 6 cara. Pertama, pemberlakuan kewajiban kepada seluruh pelaku usaha untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kedua, pemberlakuan larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai di lingkungan usahanya. Ketiga, sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Keempat, sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.

Kelima, pengawasan terhadap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Keenam, pemberian teguran kepada pelaku usaha dan/atau konsumen yang melanggar. Lebih lanjut, guna merealisasikan kebijakan ini setiap pelaku usaha diwajibkan untuk tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar di dekat kasir. Pelaku usaha juga wajib menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan dan dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kendati resmi dilarang, pelaku usaha masih dapat menyediakan kantong plastik sekali pakai. Namun, pengecualian ini hanya berlaku untuk bahan pangan yang belum terbalut kemasan apapun dan belum tersedia alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari kantong plastik. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan yang berarti mulai 1 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi