DKI JAKARTA

Insentif Pajak untuk Toko yang Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 07 Januari 2020 | 19:14 WIB
Insentif Pajak untuk Toko yang Pakai Kantong Ramah Lingkungan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan insentif pajak bagi pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat yang telah melaksanakan kewajiban dan sosialisasi penggunaan kantong belanja ramah lingkungan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.142/2019 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 27 Desember 2019. Dalam Pasal 20 beleid tersebut dijelaskan insentif yang ditawarkan berupa pengurangan dan/atau keringanan pajak.

“Insentif fiskal daerah diberikan dalam bentuk pengurangan dan/atau keringanan pajak daerah terhadap kegiatan usaha yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan/atau pasar rakyat," demikian kutipan Pasal 20 ayat (2), Selasa (7/1/2020).

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Beleid itu menjabarkan pihak pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus mengajukan permohonan kepada gubernur guna memperoleh insentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan besaran insentif fiskal daerah diatur sesuai dengan beleid itu.

Sementara itu, pengelola tempat perbelanjaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimandatkan akan diberi sanksi administratif. Sanksi administratif itu diberikan secara bertahap berupa teguran tertulis, uang paksa, pembekuan izin dan/atau pencabutan izin.

Melalui beleid ini pemerintah mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. Beleid ini juga menekankan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Secara lebih terperinci, kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan dilakukan oleh pengelola melalui 6 cara. Pertama, pemberlakuan kewajiban kepada seluruh pelaku usaha untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

Kedua, pemberlakuan larangan penggunaan kantong belanja sekali pakai di lingkungan usahanya. Ketiga, sosialisasi dan pemberitahuan resmi kepada seluruh pelaku usaha. Keempat, sosialisasi dan edukasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan kepada konsumen.

Kelima, pengawasan terhadap larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Keenam, pemberian teguran kepada pelaku usaha dan/atau konsumen yang melanggar. Lebih lanjut, guna merealisasikan kebijakan ini setiap pelaku usaha diwajibkan untuk tidak menyediakan kantong belanja sekali pakai.

Baca Juga:
Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

Selain itu, pelaku usaha juga wajib menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang berbayar di dekat kasir. Pelaku usaha juga wajib menerapkan prosedur sosialisasi pemakaian kantong belanja ramah lingkungan dan dampak negatif penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Kendati resmi dilarang, pelaku usaha masih dapat menyediakan kantong plastik sekali pakai. Namun, pengecualian ini hanya berlaku untuk bahan pangan yang belum terbalut kemasan apapun dan belum tersedia alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan.

Adapun kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi timbulan sampah yang bersumber dari kantong plastik. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember 2019 ini berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan yang berarti mulai 1 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Minggu, 05 Januari 2025 | 11:30 WIB PAJAK DAERAH

Ada Opsen, Kemendagri Minta Pemda Berikan Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB