KAMBOJA

Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi industri pariwisata. Pekerja pariwisata beraktivitas di kawasan pariwisata Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan perpanjangan insentif pajak terkait dengan Covid-19 sampai dengan akhir 2022.

Pemerintah menjelaskan insentif diperpanjang untuk menjaga momentum pemulihan sektor pariwisata dari pandemi Covid-19. Insentif diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor pariwisata ketika kunjungan turis asing berangsur normal.

"Kami akan membebaskan industri hotel, guest house, dan agen perjalanan dari semua pajak kecuali PPN selama 3 bulan lagi, dari Oktober hingga Desember 2022," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemerintah menyatakan insentif pajak akan diberikan kepada semua wajib pajak yang terdaftar dalam administrasi otoritas pajak, serta beroperasi di Phnom Penh, Provinsi Siem Reap, dan Provinsi Preah Sihanouk.

Pemerintah mulai melonggarkan kegiatan sosial-ekonomi sejak akhir 2021 seiring dengan penyebaran Covid-19 yang makin terkendali. Dengan kebijakan ini, manufaktur dan sektor utama lainnya telah bangkit kembali. Namun, sektor pariwisata masih tertinggal.

“Perpanjangan insentif pajak khusus khusus untuk industri pariwisata menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong pemulihan sektor tersebut,” sebut pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pemandu Wisata Angkor Khieu Thy mengapresiasi keputusan dari pemerintah untuk memperpanjang insentif pajak. Menurutnya, insentif masih dibutuhkan pengusaha karena kunjungan turis baru 20%-30% dari situasi sebelum pandemi Covid-19 pada 2019.

"Insentif pajak yang diberikan selama 2 tahun terakhir telah membantu industri pariwisata tetap bertahan dan melindungi kami agar tidak tutup permanen," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Khieu Thy menyebut turis asing yang telah datang ke Kamboja kebanyakan berasal dari India, AS, dan negara-negara berbahasa Spanyol. Adapun wisatawan asal China yang biasanya menjadi andalan, sejauh ini masih sedikit.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Hingga Agustus 2022, pemerintah mencatat kunjungan turis asing ke Kamboja mencapai 998.272 kedatangan. Angka itu naik 720% dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Namun, realisasi itu masih lebih rendah ketimbang situasi 2019.

Industri pariwisata dan perjalanan memberikan kontribusi sebesar 1,8% dari PDB Kamboja pada 2021. Angka tersebut turun dari masing-masing 12,1% dan 3% pada 2019 dan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra