KAMBOJA

Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:00 WIB
Insentif Pajak untuk Sektor Pariwisata Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi industri pariwisata. Pekerja pariwisata beraktivitas di kawasan pariwisata Pantai Mengiat, Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat (2/7/2021). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

PHNOM PENH, DDTCNews - Pemerintah Kamboja mengumumkan perpanjangan insentif pajak terkait dengan Covid-19 sampai dengan akhir 2022.

Pemerintah menjelaskan insentif diperpanjang untuk menjaga momentum pemulihan sektor pariwisata dari pandemi Covid-19. Insentif diharapkan mampu mempercepat pemulihan sektor pariwisata ketika kunjungan turis asing berangsur normal.

"Kami akan membebaskan industri hotel, guest house, dan agen perjalanan dari semua pajak kecuali PPN selama 3 bulan lagi, dari Oktober hingga Desember 2022," bunyi pernyataan pemerintah, dikutip pada Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Pemerintah menyatakan insentif pajak akan diberikan kepada semua wajib pajak yang terdaftar dalam administrasi otoritas pajak, serta beroperasi di Phnom Penh, Provinsi Siem Reap, dan Provinsi Preah Sihanouk.

Pemerintah mulai melonggarkan kegiatan sosial-ekonomi sejak akhir 2021 seiring dengan penyebaran Covid-19 yang makin terkendali. Dengan kebijakan ini, manufaktur dan sektor utama lainnya telah bangkit kembali. Namun, sektor pariwisata masih tertinggal.

“Perpanjangan insentif pajak khusus khusus untuk industri pariwisata menjadi salah satu strategi pemerintah mendorong pemulihan sektor tersebut,” sebut pemerintah.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Sementara itu, Presiden Asosiasi Pemandu Wisata Angkor Khieu Thy mengapresiasi keputusan dari pemerintah untuk memperpanjang insentif pajak. Menurutnya, insentif masih dibutuhkan pengusaha karena kunjungan turis baru 20%-30% dari situasi sebelum pandemi Covid-19 pada 2019.

"Insentif pajak yang diberikan selama 2 tahun terakhir telah membantu industri pariwisata tetap bertahan dan melindungi kami agar tidak tutup permanen," ujarnya seperti dilansir phnompenhpost.com.

Khieu Thy menyebut turis asing yang telah datang ke Kamboja kebanyakan berasal dari India, AS, dan negara-negara berbahasa Spanyol. Adapun wisatawan asal China yang biasanya menjadi andalan, sejauh ini masih sedikit.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Hingga Agustus 2022, pemerintah mencatat kunjungan turis asing ke Kamboja mencapai 998.272 kedatangan. Angka itu naik 720% dibandingkan dengan periode yang sama 2021. Namun, realisasi itu masih lebih rendah ketimbang situasi 2019.

Industri pariwisata dan perjalanan memberikan kontribusi sebesar 1,8% dari PDB Kamboja pada 2021. Angka tersebut turun dari masing-masing 12,1% dan 3% pada 2019 dan 2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi