KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Materi paparan tentang realisasi insentif pajak yang disampaikan Dirjen pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan tersebut. Meski sasaran sektor penerimanya makin spesifik, insentif tetap diberikan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"[Pemberian insentif pajak] ini terbatas, selektif untuk sektor horeka [hotel, restoran, dan kafe] atau pariwisata dan transportasi saja," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Suryo memaparkan realisasi insentif pajak secara umum hingga 31 Agustus 2022 telah mencapai Rp11,54 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat sekitar Rp480 juta yang dimanfaatkan hanya 3 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 25, realisasinya Rp1,4 triliun dan dimanfaatkan 4.586 wajib pajak.

Adapun untuk insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI, terealisasi Rp55,36 miliar dan dimanfaatkan 33 wajib pajak. Pemberian ketiga insentif untuk dunia usaha tersebut diatur PMK 114/2022 dan berlaku hingga Desember 2022.

Di sisi lain, Suryo menyebut masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah. Realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat Rp387,45 miliar yang diberikan melalui 4 pabrikan kendaraan bermotor, sementara insentif PPN rumah DTP Rp197,41 miliar dan diberikan melalui 9.397 pengembang.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kedua insentif ini diatur melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, serta telah berakhir pada 30 September 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang telah dijadikan permanen melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 209/2021.

"Untuk insentif dunia usaha yang dipermanenkan lewat UU HPP, yaitu batasan lapisan wajib pajak orang pribadi [realisasinya] sekitar Rp1,2 triliun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi