KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Materi paparan tentang realisasi insentif pajak yang disampaikan Dirjen pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan tersebut. Meski sasaran sektor penerimanya makin spesifik, insentif tetap diberikan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"[Pemberian insentif pajak] ini terbatas, selektif untuk sektor horeka [hotel, restoran, dan kafe] atau pariwisata dan transportasi saja," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Suryo memaparkan realisasi insentif pajak secara umum hingga 31 Agustus 2022 telah mencapai Rp11,54 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat sekitar Rp480 juta yang dimanfaatkan hanya 3 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 25, realisasinya Rp1,4 triliun dan dimanfaatkan 4.586 wajib pajak.

Adapun untuk insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI, terealisasi Rp55,36 miliar dan dimanfaatkan 33 wajib pajak. Pemberian ketiga insentif untuk dunia usaha tersebut diatur PMK 114/2022 dan berlaku hingga Desember 2022.

Di sisi lain, Suryo menyebut masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah. Realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat Rp387,45 miliar yang diberikan melalui 4 pabrikan kendaraan bermotor, sementara insentif PPN rumah DTP Rp197,41 miliar dan diberikan melalui 9.397 pengembang.

Baca Juga:
Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Kedua insentif ini diatur melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, serta telah berakhir pada 30 September 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang telah dijadikan permanen melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 209/2021.

"Untuk insentif dunia usaha yang dipermanenkan lewat UU HPP, yaitu batasan lapisan wajib pajak orang pribadi [realisasinya] sekitar Rp1,2 triliun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja