KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Dian Kurniati | Rabu, 05 Oktober 2022 | 14:00 WIB
Insentif Pajak untuk Pulihkan Ekonomi, Begini Perbandingan Manfaatnya

Materi paparan tentang realisasi insentif pajak yang disampaikan Dirjen pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN), pemerintah memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemerintah secara berkala mengevaluasi pemberian berbagai insentif perpajakan tersebut. Meski sasaran sektor penerimanya makin spesifik, insentif tetap diberikan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

"[Pemberian insentif pajak] ini terbatas, selektif untuk sektor horeka [hotel, restoran, dan kafe] atau pariwisata dan transportasi saja," katanya, dikutip pada Rabu (5/10/2022).

Suryo memaparkan realisasi insentif pajak secara umum hingga 31 Agustus 2022 telah mencapai Rp11,54 triliun. Pemanfaatan insentif tersebut terbagi untuk mendukung pemulihan dunia usaha dan daya beli masyarakat.

Insentif yang diberikan untuk mendukung pemulihan dunia usaha meliputi pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan pajak penghasilan Pasal 22 impor, serta PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Realisasi insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor tercatat sekitar Rp480 juta yang dimanfaatkan hanya 3 wajib pajak. Sementara pada pengurangan angsuran PPh Pasal 25, realisasinya Rp1,4 triliun dan dimanfaatkan 4.586 wajib pajak.

Adapun untuk insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas P3-TGAI, terealisasi Rp55,36 miliar dan dimanfaatkan 33 wajib pajak. Pemberian ketiga insentif untuk dunia usaha tersebut diatur PMK 114/2022 dan berlaku hingga Desember 2022.

Di sisi lain, Suryo menyebut masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk mobil dan PPN DTP untuk rumah. Realisasi insentif PPnBM mobil DTP tercatat Rp387,45 miliar yang diberikan melalui 4 pabrikan kendaraan bermotor, sementara insentif PPN rumah DTP Rp197,41 miliar dan diberikan melalui 9.397 pengembang.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Kedua insentif ini diatur melalui PMK 5/2022 dan PMK 6/2022, serta telah berakhir pada 30 September 2022.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif pajak yang telah dijadikan permanen melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 209/2021.

"Untuk insentif dunia usaha yang dipermanenkan lewat UU HPP, yaitu batasan lapisan wajib pajak orang pribadi [realisasinya] sekitar Rp1,2 triliun," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra