THAILAND

Insentif Pajak untuk Kerek Produksi Mobil Listrik Disiapkan

Dian Kurniati | Minggu, 14 Februari 2021 | 09:00 WIB
Insentif Pajak untuk Kerek Produksi Mobil Listrik Disiapkan

Mobil listrik. (Foto: technologyreview.com)

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand menargetkan produksi kendaraan listrik terus meningkat setiap tahun, bahkan mencapai 30% dari total produksi otomotif pada 2030.

Menteri Perindustrian Suriya Jungrungreangkit mengatakan pemerintah tengah merancang insentif pajak agar target itu bisa tercapai. Menurutnya, Thailand sangat potensial menjadi salah satu hub kendaraan listrik dunia.

"Pemerintah sedang mencari insentif pajak bagi pembeli dan perusahaan agar dapat membantu Thailand mencapai tujuannya pada akhir dekade ini," katanya, dikutip Rabu (10/2/2021).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suriya mengatakan peningkatan produksi kendaraan listrik itu menjadi upaya meminimalkan pencemaran udara di sejumlah provinsi di Thailand, khususnya Bangkok dan Chiang Mai. Menurut laporan IQAir, kualitas udara di kedua provinsi itu sudah masuk level tidak sehat dan berbahaya.

Seperti dilansir thethaiger.com, kendaraan listrik itu akan mencakup mobil, sepeda motor, dan bus. Menurutnya, strategi nasional Thailand saat ini sudah berfokus pada solusi menangani kerusakan lingkungan dan polusi udara.

Meskipun emisi gas dari mobil, bus, dan truk bukan penyebab utama pemburukan kualitas udara di Thailand, survei terbaru Nissan Motor Co menunjukkan 91% orang Thailand akan membeli kendaraan elektronik karena mempertimbangkan dampak lingkungannya.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Departemen Cukai juga ingin mengubah struktur cukai pada kendaraan listrik agar bisa mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menjadi listrik.

Direktur Jenderal Cukai Lavaron Sangsnit mengatakan di bawah struktur cukai yang saat ini berlaku, kendaraan listrik yang memperoleh promosi dari Badan Investasi mendapat pembebasan mulai 1 Januari 2020 hingga 31 Desember 2022.

Setelah 2022, tarif cukai kendaraan listrik itu ditetapkan sebesar 2%, sedangkan normalnya mencapai 8%. Menurut Lavaron, pemerintah ingin membuat ketentuan cukai yang lebih menguntungkan pengguna kendaraan listrik, sebelum 2025.

"Pemerintah ingin mempromosikan kendaraan listrik, yang berarti Departemen Cukai harus menyusun kebijakan cukai untuk menciptakan produk unggulan baru," ujarnya, dikutip dari bangkokpost.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN