KONSULTASI

Insentif Pajak Terbaru Bagi Perusahaan Farmasi di Masa Pandemi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Oktober 2020 | 14:00 WIB
Insentif Pajak Terbaru Bagi Perusahaan Farmasi di Masa Pandemi

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
SAYA adalah staf akuntansi di suatu perusahaan farmasi. Selaku perusahaan farmasi, kami berfokus mengembangkan obat untuk penanganan Covid-19 dengan bahan baku yang sebagian besar kami impor dari negara lain. Saya ingin bertanya apakah ada insentif pajak yang dapat kami manfaatkan?

Bimo, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Bapak Bimo atas pertanyaannya. Merespons permintaan dari perusahaan farmasi yang berniat mengembangkan obat untuk penanganan Covid-19 (termasuk perusahaan Bapak), Menteri Keuangan telah mengeluarkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PMK 143/2020).

PMK 143/2020 ini diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2020, yang memberikan insentif pajak berupa PPN tidak dipungut, PPN ditanggung pemerintah, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, bagi industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat, yaitu wajib pajak dan/atau pengusaha kena pajak (PKP) yang memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Pemberian insentif PPN dapat dilihat pada Pasal 2 ayat (1) huruf b dan c PMK 143/2020, yang menyatakan:

“Insentif PPN diberikan kepada:

  1. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  2. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
  3. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b,

yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Selanjutnya, jenis insentif PPN yang diberikan merujuk pada Pasal 2 ayat (5) PMK 143/2020 yang berbunyi:

“PPN yang terutang atas:

  1. impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah; dan
  3. pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah.
  4. impor bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;
  5. penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah;
  6. penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.”

Dengan demikian, untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat mendapatkan dua insentif PPN sekaligus, yaitu pada saat impor atau pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat dan pada saat penyerahan atas vaksin dan/atau obat tersebut. Untuk mendapatkan insentif tersebut, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB (diasumsikan perusahaan Bapak sudah mendapat surat rekomendasi tersebut), yang paling sedikit memuat keterangan:

  1. identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;
  2. identitas PKP yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar daerah pabean;
  3. nama dan jumlah barang; dan
  4. pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor atau diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Hal yang sama juga berlaku bagi insentif PPh Pasal 22. Insentif PPh Pasal 22 bagi industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat diatur dalam Pasal 5 ayat (7) PMK 143/2020 yang berbunyi:

“Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan impor dan/atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Untuk mendapatkan insentif tersebut, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan:

  1. identitas industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat;
  2. identitas penjual;
  3. nama dan jumlah barang; dan
  4. pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diimpor dan/atau dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19.

Selain itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu juga mendapatkan insentif PPh Pasal 22 yang diatur dalam Pasal 5 ayat (10) PMK 143/2020 yang berbunyi:

Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan/atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sejak Masa Pajak Oktober 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 di atas diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22, yang dapat diajukan dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id sesuai contoh format dalam Lampiran B PMK 143/2020.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Oktober 2020 | 05:47 WIB

Mohon pencerahan nya terimakasih

31 Oktober 2020 | 05:46 WIB

Selamat pagi mohon pencerahan nya, saya punya apotik dan beli obat langsung ke distributor resmi tentu ada ppn nya, dan kalau saya menjual obat itu ke apotik lagi apakah harus ada ppn nya

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN