KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Rumah Diklaim Dorong Realisasi KPR Tembus Rp465 Triliun

Dian Kurniati | Rabu, 02 Februari 2022 | 16:15 WIB
Insentif Pajak Rumah Diklaim Dorong Realisasi KPR Tembus Rp465 Triliun

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kanan) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kiri). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pemberian insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP) telah efektif meningkatkan kredit pemilikan rumah (KPR) hingga Rp465,55 triliun pada 2021.

Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu bersama anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya saling berkolaborasi mendorong pemulihan properti dari pandemi Covid-19. Menurutnya, capaian KPR yang tinggi juga menandakan penjualan rumah telah meningkat.

"OJK, pemerintah, dan BI mendorong sektor properti dengan mengucurnya kredit di bidang properti yang mencapai Rp465,55 triliun hingga Desember 2021," katanya dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Sri Mulyani menuturkan KSSK telah kolaborasi dengan menerbitkan sejumlah stimulus untuk mendukung pemulihan sektor properti. Dalam hal ini, pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021.

Kala itu, insentif PPN 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Sepanjang 2021, realisasi insentif PPN rumah DTP tercatat Rp790 miliar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memberikan pelonggaran rasio loan to value/financing to ratio (LTV/FTV) dari kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% untuk bank yang memenuhi NPL/NPF tertentu.

Setala, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga turut memberikan pelonggaran, di antaranya pelonggaran aset tertimbang menurut risiko (ATMR), pelonggaran ketentuan tarif premi asuransi, dan pelonggaran uang muka oleh perusahaan pembiayaan.

Memasuki 2022, pemerintah kembali memberikan insentif PPN rumah DTP. Saat ini, peraturan menteri keuangan (PMK) tentang pemberian insentif tersebut telah ditandatangani menteri keuangan dan dalam tahap pengundangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau hari ini selesai, ya langsung akan diumumkan hari ini juga. Ini lebih kepada masalah untuk pengundangannya, sudah selesai semuanya," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah telah merancang skema insentif PPN DTP yang berbeda dari tahun lalu. Insentif juga akan diperpanjang sampai dengan Juni 2022.

Pada penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, insentif PPN akan diberikan 50%. Untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif PPN diberikan hanya 25%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 02 Februari 2022 | 23:22 WIB

Salah satu fungsi pemungutan pajak yaitu fungsi regulerend. Dalam hal ini, pemberian insentif PPN rumah DTP merupakan salah satu pelaksanaan fungsi pajak regulerend yang bertujuan untuk mendorong pemulihan sektor properti dari dampak pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra