JERMAN

Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang Hingga Satu Dekade

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 10:15 WIB
Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang Hingga Satu Dekade

Ilustrasi mobil listrik. (foto: Total Croatia News)

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana memperpanjang insentif pajak bagi perusahaan mobil listrik. Perpanjangan ini sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang minim polusi.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menjelaskan pemerintah tidak akan mengakhiri pemberian insentif pajak pada perusahaan kendaraan listrik. Pemerintah, sambungnya, justru memperpanjang kebijakan pajak itu untuk mendorong permintaan kendaraan listrik.

“Kami tidak akan mengakhiri insentif pajak untuk perusahaan mobil listrik dan mobil hybrid pada 2021, tapi kami justru memperpanjang insentifnya mungkin selama satu dekade,” ujarnya di Berlin, Sabtu (16/2/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Scholz menegaskan rencana perpanjangan insentif pajak pada perusahaan mobil listrik juga akan menimbulkan dampak positif yang bisa dirasakan oleh warga Jerman, yakni berupa peningkatan kualitas udara dan mencapai iklim yang sesuai dengan harapan.

Tidak hanya peningkatan kualitas udara, pemerintah juga bisa menurunkan penggunaan bahan bakar fosil melalui perpanjangan insentif pajak pada perusahaan mobil listrik dan mendorong permintaan mobil listrik.

Pasalnya, pemerintah memiliki target untuk bisa mendorong penjualan mobil listrik hingga 1 juta kendaraan pada 2020. Namun, target penjualan itu tampak sulit untuk dicapai, mengingat mobil listrik hanya menyumbang 1% dari registrasi mobil baru pada 2018.

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Terlebih, sejak Januari 2019, para pengemudi perusahaan mobil listrik menggunakan mobil listrik untuk kegunaan pribadi. Mereka juga membayar pajak lebih rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

Selain itu, pemerintah akan memperketat aturan yang berlaku pada mobil hybrid. Dengan demikian, hanya mobil yang melalukan perjalanan jarak jauh dengan daya listrik, yang bisa memenuhi dan memanfaatkan insentif pajak ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi