Ilustrasi mobil listrik. (foto: Total Croatia News)
BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana memperpanjang insentif pajak bagi perusahaan mobil listrik. Perpanjangan ini sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang minim polusi.
Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menjelaskan pemerintah tidak akan mengakhiri pemberian insentif pajak pada perusahaan kendaraan listrik. Pemerintah, sambungnya, justru memperpanjang kebijakan pajak itu untuk mendorong permintaan kendaraan listrik.
“Kami tidak akan mengakhiri insentif pajak untuk perusahaan mobil listrik dan mobil hybrid pada 2021, tapi kami justru memperpanjang insentifnya mungkin selama satu dekade,” ujarnya di Berlin, Sabtu (16/2/2019).
Scholz menegaskan rencana perpanjangan insentif pajak pada perusahaan mobil listrik juga akan menimbulkan dampak positif yang bisa dirasakan oleh warga Jerman, yakni berupa peningkatan kualitas udara dan mencapai iklim yang sesuai dengan harapan.
Tidak hanya peningkatan kualitas udara, pemerintah juga bisa menurunkan penggunaan bahan bakar fosil melalui perpanjangan insentif pajak pada perusahaan mobil listrik dan mendorong permintaan mobil listrik.
Pasalnya, pemerintah memiliki target untuk bisa mendorong penjualan mobil listrik hingga 1 juta kendaraan pada 2020. Namun, target penjualan itu tampak sulit untuk dicapai, mengingat mobil listrik hanya menyumbang 1% dari registrasi mobil baru pada 2018.
Terlebih, sejak Januari 2019, para pengemudi perusahaan mobil listrik menggunakan mobil listrik untuk kegunaan pribadi. Mereka juga membayar pajak lebih rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan berbahan bakar fosil.
Selain itu, pemerintah akan memperketat aturan yang berlaku pada mobil hybrid. Dengan demikian, hanya mobil yang melalukan perjalanan jarak jauh dengan daya listrik, yang bisa memenuhi dan memanfaatkan insentif pajak ini. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.