JERMAN

Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang Hingga Satu Dekade

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Februari 2019 | 10:15 WIB
Insentif Pajak Mobil Listrik Diperpanjang Hingga Satu Dekade

Ilustrasi mobil listrik. (foto: Total Croatia News)

BERLIN, DDTCNews – Pemerintah Jerman berencana memperpanjang insentif pajak bagi perusahaan mobil listrik. Perpanjangan ini sebagai upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang minim polusi.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menjelaskan pemerintah tidak akan mengakhiri pemberian insentif pajak pada perusahaan kendaraan listrik. Pemerintah, sambungnya, justru memperpanjang kebijakan pajak itu untuk mendorong permintaan kendaraan listrik.

“Kami tidak akan mengakhiri insentif pajak untuk perusahaan mobil listrik dan mobil hybrid pada 2021, tapi kami justru memperpanjang insentifnya mungkin selama satu dekade,” ujarnya di Berlin, Sabtu (16/2/2019).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Scholz menegaskan rencana perpanjangan insentif pajak pada perusahaan mobil listrik juga akan menimbulkan dampak positif yang bisa dirasakan oleh warga Jerman, yakni berupa peningkatan kualitas udara dan mencapai iklim yang sesuai dengan harapan.

Tidak hanya peningkatan kualitas udara, pemerintah juga bisa menurunkan penggunaan bahan bakar fosil melalui perpanjangan insentif pajak pada perusahaan mobil listrik dan mendorong permintaan mobil listrik.

Pasalnya, pemerintah memiliki target untuk bisa mendorong penjualan mobil listrik hingga 1 juta kendaraan pada 2020. Namun, target penjualan itu tampak sulit untuk dicapai, mengingat mobil listrik hanya menyumbang 1% dari registrasi mobil baru pada 2018.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Terlebih, sejak Januari 2019, para pengemudi perusahaan mobil listrik menggunakan mobil listrik untuk kegunaan pribadi. Mereka juga membayar pajak lebih rendah dibandingkan dengan pajak kendaraan berbahan bakar fosil.

Selain itu, pemerintah akan memperketat aturan yang berlaku pada mobil hybrid. Dengan demikian, hanya mobil yang melalukan perjalanan jarak jauh dengan daya listrik, yang bisa memenuhi dan memanfaatkan insentif pajak ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?