KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Temuan, Anggota DPR Minta DJP Perbaiki Tata Kelola

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Insentif Pajak Jadi Temuan, Anggota DPR Minta DJP Perbaiki Tata Kelola

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk memperbaiki pengelolaan insentif pajak sehingga masalah dalam kebijakan tersebut tak terus-menerus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu ditindaklanjuti sehingga masalah tersebut tidak lagi menjadi temuan pada kemudian hari. Harapannya, penyelesaian temuan tersebut dapat menambah pundi-pundi pendapatan negara.

"BPK merekomendasikan DJP untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tidak memenuhi persyaratan. Kami harap temuan BPK ini minimal bisa menambah pendapatan kita dari pajak," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Menanggapi pernyataan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan terdapat 2 temuan dan 4 rekomendasi BPK terkait dengan insentif pajak. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022.

Temuan Bersifat Administratif

Menurut Suryo, seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP LKPP 2022 terkait dengan insentif pajak lebih bersifat administratif semata.

"Kami lakukan rekomendasi BPK, yaitu melakukan validasi pelaporan, pengawasan pemenuhan persyaratan penerimaan fasilitas, dan juga melakukan penelitian pemanfaatan fasilitas, apakah sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Secara prinsip, lanjut Suryo, DJP menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK sesuai dengan prosedur yang ada. Adapun dari total 4 rekomendasi BPK, 1 rekomendasi diusulkan untuk diselesaikan.

Sebagai informasi, BPK dalam LHP LKPP 2022 menyatakan pengelolaan insentif perpajakan pada 2022 yang belum memadai mencapai Rp2,73 triliun.

Secara lebih terperinci, terdapat pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan atas BKP bersifat strategis dan BKP/JKP tertentu yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,36 triliun.

BPK juga menemukan adanya pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut di kawasan perdagangan bebas tidak sesuai ketentuan senilai Rp207,44 miliar. Kemudian, terdapat pemanfaatan fasilitas PPN DTP yang tidak memenuhi syarat senilai Rp156,98 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax