KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Pajak Jadi Temuan, Anggota DPR Minta DJP Perbaiki Tata Kelola

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Insentif Pajak Jadi Temuan, Anggota DPR Minta DJP Perbaiki Tata Kelola

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Anggota Komisi XI DPR meminta Ditjen Pajak (DJP) untuk memperbaiki pengelolaan insentif pajak sehingga masalah dalam kebijakan tersebut tak terus-menerus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi Amro mengatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perlu ditindaklanjuti sehingga masalah tersebut tidak lagi menjadi temuan pada kemudian hari. Harapannya, penyelesaian temuan tersebut dapat menambah pundi-pundi pendapatan negara.

"BPK merekomendasikan DJP untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas pemanfaatan fasilitas dan insentif perpajakan yang tidak memenuhi persyaratan. Kami harap temuan BPK ini minimal bisa menambah pendapatan kita dari pajak," katanya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Menanggapi pernyataan tersebut, Dirjen Pajak Suryo Utomo menuturkan terdapat 2 temuan dan 4 rekomendasi BPK terkait dengan insentif pajak. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022.

Temuan Bersifat Administratif

Menurut Suryo, seluruh temuan dan rekomendasi dalam LHP LKPP 2022 terkait dengan insentif pajak lebih bersifat administratif semata.

"Kami lakukan rekomendasi BPK, yaitu melakukan validasi pelaporan, pengawasan pemenuhan persyaratan penerimaan fasilitas, dan juga melakukan penelitian pemanfaatan fasilitas, apakah sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Secara prinsip, lanjut Suryo, DJP menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK sesuai dengan prosedur yang ada. Adapun dari total 4 rekomendasi BPK, 1 rekomendasi diusulkan untuk diselesaikan.

Sebagai informasi, BPK dalam LHP LKPP 2022 menyatakan pengelolaan insentif perpajakan pada 2022 yang belum memadai mencapai Rp2,73 triliun.

Secara lebih terperinci, terdapat pemanfaatan fasilitas PPN dibebaskan atas BKP bersifat strategis dan BKP/JKP tertentu yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp2,36 triliun.

BPK juga menemukan adanya pemanfaatan fasilitas PPN tidak dipungut di kawasan perdagangan bebas tidak sesuai ketentuan senilai Rp207,44 miliar. Kemudian, terdapat pemanfaatan fasilitas PPN DTP yang tidak memenuhi syarat senilai Rp156,98 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak