THAILAND

Insentif Pajak Disiapkan untuk Dorong Angka Kelahiran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2018 | 17:27 WIB
Insentif Pajak Disiapkan untuk Dorong Angka Kelahiran

BANGKOK, DDTCNews – Bila di Indonesia angka kelahiran ditekan melalui program KB yang digulirkan sejak era Orde Baru, maka lain halnya dengan Thailand. Pemerintahnya tengah berusaha untuk meningkatkan angka kelahiran bayi.

Insentif pajak tengah disiapkan untuk mendorong pasangan yang telah berkeluarga untuk memiliki lebih banyak anak. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi populasi yang mulai menua (aging population).

“Kabinet menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk memberikan deduksi pajak penghasilan sebesar 60 ribu Baht atau Rp25 juta bagi pasangan yang memiliki anak kedua tahun ini,” kata penasihat ekonomi Perdana Menteri Nathaporn Chatusripitak.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Pengurangan PPh Orang Pribadi sebesar 30 ribu Baht atau Rp12 juta juga diberikan pada anak pertama. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi biaya persalinan yang angkanya mencapai 60 ribu Baht.

Namun, ada harga yang harus dibayar dengan penerapan kebijakan ini. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak diprediksi tergerus hingga miliaran Baht setiap tahunnya.

“Insentif pajak ini akan menurunkan pendapatan pemerintah sebesar 2,5 miliar Baht atau Rp1 miliar per tahun. Namun, dampak dari kebijakan ini tidak akan signifikan,” katanya dilansir The Star, Rabu (17/1)

Baca Juga:
Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Insentif pajak ini tidak hanya menyasar pasangan yang sudah berkeluarga. Secara komprehensif pemilik gedung juga diberikan insentif pajak bila menyediakan pusat penitipan anak di gedungnya. Langkah ini sudah mendapat lampu hijau dari kabinet untuk turut mendukung program ini.

Ke depannya pemilik gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan akan mendapat potongan PPh Badan hingga 1 juta Baht atau Rp428 juta. Insentif ini sebagai bentuk subsidi pemerintah untuk mengurangi biaya operasional tempat penitipan anak yang mereka bangun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Coretax Nyambung dengan Data Perbankan, DJP Rilis Imbauan Soal SPT

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi