THAILAND

Insentif Pajak Disiapkan untuk Dorong Angka Kelahiran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2018 | 17:27 WIB
Insentif Pajak Disiapkan untuk Dorong Angka Kelahiran

BANGKOK, DDTCNews – Bila di Indonesia angka kelahiran ditekan melalui program KB yang digulirkan sejak era Orde Baru, maka lain halnya dengan Thailand. Pemerintahnya tengah berusaha untuk meningkatkan angka kelahiran bayi.

Insentif pajak tengah disiapkan untuk mendorong pasangan yang telah berkeluarga untuk memiliki lebih banyak anak. Langkah ini dilakukan untuk mengatasi populasi yang mulai menua (aging population).

“Kabinet menyetujui usulan Kementerian Keuangan untuk memberikan deduksi pajak penghasilan sebesar 60 ribu Baht atau Rp25 juta bagi pasangan yang memiliki anak kedua tahun ini,” kata penasihat ekonomi Perdana Menteri Nathaporn Chatusripitak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Pengurangan PPh Orang Pribadi sebesar 30 ribu Baht atau Rp12 juta juga diberikan pada anak pertama. Selain itu, pemerintah juga akan mengurangi biaya persalinan yang angkanya mencapai 60 ribu Baht.

Namun, ada harga yang harus dibayar dengan penerapan kebijakan ini. Penerimaan pemerintah dari sektor pajak diprediksi tergerus hingga miliaran Baht setiap tahunnya.

“Insentif pajak ini akan menurunkan pendapatan pemerintah sebesar 2,5 miliar Baht atau Rp1 miliar per tahun. Namun, dampak dari kebijakan ini tidak akan signifikan,” katanya dilansir The Star, Rabu (17/1)

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Insentif pajak ini tidak hanya menyasar pasangan yang sudah berkeluarga. Secara komprehensif pemilik gedung juga diberikan insentif pajak bila menyediakan pusat penitipan anak di gedungnya. Langkah ini sudah mendapat lampu hijau dari kabinet untuk turut mendukung program ini.

Ke depannya pemilik gedung perkantoran atau pusat perbelanjaan akan mendapat potongan PPh Badan hingga 1 juta Baht atau Rp428 juta. Insentif ini sebagai bentuk subsidi pemerintah untuk mengurangi biaya operasional tempat penitipan anak yang mereka bangun.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?