KAWASAN BEBAS BATAM

Insentif Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas Perlu Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 08:47 WIB
Insentif Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas Perlu Dievaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Free Trade Zone (FTZ) alias kawasan perdagangan bebas kini dirasa kurang menarik bagi kegiatan investasi. Oleh karena itu, transformasi dibutuhkan untuk agar kawasan seperti Batam dapat menjadi tujuan utama investasi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP KPBPB Batam) Lukita Dinarsyah Tuwo saat membahas Konsep Masterplan Batam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (6/3). Menurutnya kini, kawasan FTZ sudah tidak kompetitif untuk menarik investor.

"FTZ Batam dengan pembebasan bea masuk dan PPN itu sekarang sudah tidak kompetitif lagi karena sudah ada perjanjian antarnegara terkait perdagangan bebas," katanya.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Oleh karena itu, penting untuk melakukan transformasi kawasan dari FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dia menjelaskan menjelaskan pentingnya konektivitas untuk menarik investor masuk.

"Konektivitas itu penting karena KEK Batam nantinya bersifat zonasi (enclave), tidak whole island. Selain itu, penetapan KEK di kluster sesuai kawasan industri yang ada," paparnya.

Lukita mencontohkan integrasi antara Batam dengan Pulau Bintan dan Pulau Karimun merupakan kunci konektivitas di kawasan tersebut. Bila ketiga kawasan ini sudah terhubung baik jalur darat maupun pelabuhan maka akan menjadi modal Batam untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7%.

Baca Juga:
Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Tentunya konektivitas wilayah tidak berdiri sendiri. Namun perlu didukung dengan pengembangan infrastruktur seperti Bandara Hang Nadim, Waduk Tembesi, Pelabuhan Batu Ampar, Rumah Susun, Tanjung Sauh Container Port Project, Jembatan Batam-Bintan, dan Light Rail Transit (LRT) Batam.

“Untuk itu, perlu sebuah model yang mampu menciptakan harmoni dan saling memperkuat antara perindustrian, perdagangan, pariwisata, logistik, transportasi, dan teknologi digital,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global