KAWASAN BEBAS BATAM

Insentif Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas Perlu Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Maret 2018 | 08:47 WIB
Insentif Pajak di Kawasan Perdagangan Bebas Perlu Dievaluasi

JAKARTA, DDTCNews – Free Trade Zone (FTZ) alias kawasan perdagangan bebas kini dirasa kurang menarik bagi kegiatan investasi. Oleh karena itu, transformasi dibutuhkan untuk agar kawasan seperti Batam dapat menjadi tujuan utama investasi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP KPBPB Batam) Lukita Dinarsyah Tuwo saat membahas Konsep Masterplan Batam di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (6/3). Menurutnya kini, kawasan FTZ sudah tidak kompetitif untuk menarik investor.

"FTZ Batam dengan pembebasan bea masuk dan PPN itu sekarang sudah tidak kompetitif lagi karena sudah ada perjanjian antarnegara terkait perdagangan bebas," katanya.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Oleh karena itu, penting untuk melakukan transformasi kawasan dari FTZ menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dia menjelaskan menjelaskan pentingnya konektivitas untuk menarik investor masuk.

"Konektivitas itu penting karena KEK Batam nantinya bersifat zonasi (enclave), tidak whole island. Selain itu, penetapan KEK di kluster sesuai kawasan industri yang ada," paparnya.

Lukita mencontohkan integrasi antara Batam dengan Pulau Bintan dan Pulau Karimun merupakan kunci konektivitas di kawasan tersebut. Bila ketiga kawasan ini sudah terhubung baik jalur darat maupun pelabuhan maka akan menjadi modal Batam untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 7%.

Baca Juga:
Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Tentunya konektivitas wilayah tidak berdiri sendiri. Namun perlu didukung dengan pengembangan infrastruktur seperti Bandara Hang Nadim, Waduk Tembesi, Pelabuhan Batu Ampar, Rumah Susun, Tanjung Sauh Container Port Project, Jembatan Batam-Bintan, dan Light Rail Transit (LRT) Batam.

“Untuk itu, perlu sebuah model yang mampu menciptakan harmoni dan saling memperkuat antara perindustrian, perdagangan, pariwisata, logistik, transportasi, dan teknologi digital,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selasa, 10 Desember 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Peran KEK, Airlangga: RI Perlu Contoh China dan Vietnam

Senin, 09 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Banyak Insentif, Pemerintah Harapkan Investor Ramai Masuk ke KEK

Kamis, 21 November 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan SKB PPHTB di Kawasan Ekonomi Khusus secara Online

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?