PORTUGAL

Insentif Pajak Bakal Jadi Prioritas Negara Ini pada APBN 2024

Vallencia | Minggu, 02 April 2023 | 12:00 WIB
Insentif Pajak Bakal Jadi Prioritas Negara Ini pada APBN 2024

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Parlemen Portugal menyebut penetapan anggaran dan belanja pemerintah pada 2024 bakal diprioritaskan untuk memberikan insentif pajak kepada masyarakat.

Langkah tersebut diungkapkan oleh Pemimpin Parlemen Partai Sosialis Eurio Brilhante Dias. Dia membocorkan terdapat salah satu rencana untuk memberikan insentif atas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

“Pengurangan PPh orang pribadi akan menjadi salah satu prioritas pada APBN berikutnya. Negara memberikan sinyal bahwa rencana tersebut akan menyertai kenaikan gaji sektor swasta,” tuturnya seperti dilansir macaubusiness.com, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Pada mulanya, Partai Sosial Demokrat mengusulkan kebijakan untuk menurunkan PPh orang pribadi dalam menangani dampak inflasi. Usulan terkait dengan penurunan tarif PPh orang pribadi tersebut akhirnya diterima baik oleh Partai Sosialis.

Parlemen berencana mengarahkan prioritas anggaran tahun 2024 untuk pemberian insentif pajak. Terkait hal ini, Dias menyarankan Partai Sosialis dan pemerintah membahas dengan seksama serta melanjutkan tren pemberian PPh orang pribadi.

Di sisi lain, masyarakat menilai bahwa pemerintah telah melupakan pekerja sektor swasta dengan mengumumkan kenaikan sementara gaji pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Dias membantah hal-hal tersebut.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Menurutnya, terdapat hal-hal yang dipertimbangkan pemerintah ketika ingin menaikkan gaji PNS. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah juga tidak melupakan kesejahteraan pekerja dari sektor swasta.

“Untuk kelas menengah, kami memiliki dimensi yang sangat penting dengan peningkatan gaji. Itu yang akan kami lakukan di PNS dan itu yang akan terus kami lakukan di sektor swasta,” sebutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha