PORTUGAL

Insentif Pajak Bakal Jadi Prioritas Negara Ini pada APBN 2024

Vallencia | Minggu, 02 April 2023 | 12:00 WIB
Insentif Pajak Bakal Jadi Prioritas Negara Ini pada APBN 2024

Ilustrasi.

LISBON, DDTCNews – Parlemen Portugal menyebut penetapan anggaran dan belanja pemerintah pada 2024 bakal diprioritaskan untuk memberikan insentif pajak kepada masyarakat.

Langkah tersebut diungkapkan oleh Pemimpin Parlemen Partai Sosialis Eurio Brilhante Dias. Dia membocorkan terdapat salah satu rencana untuk memberikan insentif atas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

“Pengurangan PPh orang pribadi akan menjadi salah satu prioritas pada APBN berikutnya. Negara memberikan sinyal bahwa rencana tersebut akan menyertai kenaikan gaji sektor swasta,” tuturnya seperti dilansir macaubusiness.com, Minggu (2/4/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pada mulanya, Partai Sosial Demokrat mengusulkan kebijakan untuk menurunkan PPh orang pribadi dalam menangani dampak inflasi. Usulan terkait dengan penurunan tarif PPh orang pribadi tersebut akhirnya diterima baik oleh Partai Sosialis.

Parlemen berencana mengarahkan prioritas anggaran tahun 2024 untuk pemberian insentif pajak. Terkait hal ini, Dias menyarankan Partai Sosialis dan pemerintah membahas dengan seksama serta melanjutkan tren pemberian PPh orang pribadi.

Di sisi lain, masyarakat menilai bahwa pemerintah telah melupakan pekerja sektor swasta dengan mengumumkan kenaikan sementara gaji pegawai negeri sipil (PNS). Namun, Dias membantah hal-hal tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, terdapat hal-hal yang dipertimbangkan pemerintah ketika ingin menaikkan gaji PNS. Namun demikian, lanjutnya, pemerintah juga tidak melupakan kesejahteraan pekerja dari sektor swasta.

“Untuk kelas menengah, kami memiliki dimensi yang sangat penting dengan peningkatan gaji. Itu yang akan kami lakukan di PNS dan itu yang akan terus kami lakukan di sektor swasta,” sebutnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra