KOREA SELATAN

Insentif Pajak Bagi Pemilik Properti Berlaku Hingga Desember 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:20 WIB
Insentif Pajak Bagi Pemilik Properti Berlaku Hingga Desember 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan kembali memberikan insentif pajak bagi pemilik properti yang menurunkan harga sewa propertinya. Insentif pajak tersebut berupa kredit pajak sebesar 50%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan insentif pajak yang diberikan tahun ini berupa pemberian kredit pajak sebesar 50% dari harga sewa properti yang dikurangkan oleh pemilik properti.

Dengan insentif tersebut, pemerintah mendorong pemilik properti untuk menurunkan harga sewa yang dibebankan kepada penyewa. Insentif ini diberikan demi mengurangi beban pelaku usaha kecil dan pekerja bebas.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

"Awalnya kami ingin meningkatkan insentif kredit pajak menjadi sebesar 70% dari pengurangan harga sewa. Namun, kami memutuskan memperpanjang masa berlaku insentif ini hingga Desember 2021," kata Hong, dikutip Kamis (25/2/2021).

Untuk diketahui, insentif pemberian kredit pajak kepada pemilik properti merupakan insentif yang telah digelontorkan oleh pemerintah sejak April tahun lalu. Awalnya, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2020.

Meski demikian, pemilik properti yang memanfaatkan insentif ini ternyata masih tergolong minim. Hal ini dikarenakan efektivitas insentif tersebut sangat bergantung pada voluntarisme dari pemilik properti.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Berdasarkan catatan National Assembly’s Strategy and Finance Committee, usaha yang menikmati penurunan harga sewa dari pemilik properti hanya 43.375 usaha. Lalu, total pemilik properti yang memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini baru 5.969 pemilik.

Ke depannya, pemerintah akan tetap mengeluarkan kebijakan fiskal nonpajak bagi usaha kecil. "Akan ada stimulus baru dalam bentuk dukungan finansial dan insentif yang terkait dengan ketenagakerjaan dan vaksinasi," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 12:13 WIB

Sukaa bangett. Pemerintah sangat membantuuu UMKM kecilll🥰

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik