KOREA SELATAN

Insentif Pajak Bagi Pemilik Properti Berlaku Hingga Desember 2021

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Februari 2021 | 09:20 WIB
Insentif Pajak Bagi Pemilik Properti Berlaku Hingga Desember 2021

Ilustrasi. (DDTCNews)

SEOUL, DDTCNews – Pemerintah Korea Selatan kembali memberikan insentif pajak bagi pemilik properti yang menurunkan harga sewa propertinya. Insentif pajak tersebut berupa kredit pajak sebesar 50%.

Menteri Keuangan Korea Selatan Hong Nam Ki mengatakan insentif pajak yang diberikan tahun ini berupa pemberian kredit pajak sebesar 50% dari harga sewa properti yang dikurangkan oleh pemilik properti.

Dengan insentif tersebut, pemerintah mendorong pemilik properti untuk menurunkan harga sewa yang dibebankan kepada penyewa. Insentif ini diberikan demi mengurangi beban pelaku usaha kecil dan pekerja bebas.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

"Awalnya kami ingin meningkatkan insentif kredit pajak menjadi sebesar 70% dari pengurangan harga sewa. Namun, kami memutuskan memperpanjang masa berlaku insentif ini hingga Desember 2021," kata Hong, dikutip Kamis (25/2/2021).

Untuk diketahui, insentif pemberian kredit pajak kepada pemilik properti merupakan insentif yang telah digelontorkan oleh pemerintah sejak April tahun lalu. Awalnya, insentif ini hanya berlaku hingga Desember 2020.

Meski demikian, pemilik properti yang memanfaatkan insentif ini ternyata masih tergolong minim. Hal ini dikarenakan efektivitas insentif tersebut sangat bergantung pada voluntarisme dari pemilik properti.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Berdasarkan catatan National Assembly’s Strategy and Finance Committee, usaha yang menikmati penurunan harga sewa dari pemilik properti hanya 43.375 usaha. Lalu, total pemilik properti yang memanfaatkan fasilitas kredit pajak ini baru 5.969 pemilik.

Ke depannya, pemerintah akan tetap mengeluarkan kebijakan fiskal nonpajak bagi usaha kecil. "Akan ada stimulus baru dalam bentuk dukungan finansial dan insentif yang terkait dengan ketenagakerjaan dan vaksinasi," ujar Hong seperti dilansir koreaherald.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Februari 2021 | 12:13 WIB

Sukaa bangett. Pemerintah sangat membantuuu UMKM kecilll🥰

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN