KOREA SELATAN

Insentif Pajak Bagi Manufaktur yang 'Pulang Kampung' Disiapkan

Muhamad Wildan | Minggu, 09 Agustus 2020 | 12:01 WIB
Insentif Pajak Bagi Manufaktur yang 'Pulang Kampung' Disiapkan

Aktivitas manufaktur di Korea Selatan. (Foto: pulsenews.co.kr)

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan sedang menata ulang skema insentif pajak bagi wajib pajak yang mau memulangkan proses produksi manufakturnya dari luar negeri ke dalam negeri.

Dalam pembahasan antara pemerintah dengan parlemen, saat ini terdapat 12 paket kebijakan yang dibahas mulai dari perpanjangan jatuh tempo pembayaran pajak hingga perpanjangan masa berlaku fasilitas pembebasan bea masuk yang awalnya berakhir pada 2021 menjadi hingga 2025.

Pemerintah dan DPR juga membahas perpanjangan waktu keringanan pajak penghasilan (PPh) badan. Saat ini perusahaan yang memulangkan produksi manufakturnya dari luar negeri mendapatkan pembebasan PPh 4 tahun dan diskon PPh hingga 50% selama 2 tahun setelahnya.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Insentif ini berpotensi diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Sejak diluncurkannya kebijakan pemulangan industri manufaktur tersebut pada 1 Juni lalu, baru terdapat enam perusahaan yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut," tulis PulseNews dalam pemberitaannya, Jumat (7/8/2020).

Lebih lanjut, pemerintah mencatat mayoritas dari enam perusahaan tersebut memanfaatkan insentif ini pada dua bulan pertama berlakunya insentif pemulangan proses produksi sektor manufaktur ini.

Oleh karena itu, masih terdapat keraguan apakah insentif yang digelontorkan oleh Pemerintah Korea Selatan ini benar-benar mampu menarik minat korporasi manufaktur untuk memulangkan proses produksinya ke Korea Selatan.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam 3 tahun terakhir, Eximbank Korea Selatan juga mencatat terdapat tren peningkatan pemindahan proses produksi sektor manufaktur dari Korea Selatan ke luar negeri sebesar 12%.

Animo pelaku usaha untuk mengembalikan proses produksi dari luar negeri tercatat sangat rendah. Federasi Industri Korea Selatan mencatat indeks pemulangan proses produksi pada 2019 berada pada -37%. Hal ini malah mengindikasikan tren pemindahan proses produksi ke luar negeri.

Sejak 2013, seperti dikutip pulsenews.co.kr, Korea Selatan terus dihantui oleh ketergantungan pasokan dari negara lain dengan tren yang terus memburuk hingga saat ini. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN