AMERIKA SERIKAT

Insentif Pajak atas Amal

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Desember 2018 | 09:46 WIB
Insentif Pajak atas Amal

WASHINGTONG, DDTCNews - Banyaknya bencana yang melanda Amerika Serikat (AS) beberapa tahun terakhir ini mendorong pemerintahan Presiden Trump menerbitkan aturan bagi Wajib Pajak yang ingin mendonasikan hartanya kepada lembaga amal. Sebagaimana dilansir oleh Proquest, pemerintah melalui otoritas pajak (Internal Revenue Service/IRS) menetapkan tiga jenis harta yang dapat dijadikan pengurang pajak oleh Wajib Pajak ketika beramal melalui Tax Cuts and Jobs Act (TCJA).

Pertama, uang tunai. Uang tunai menjadi cara yang paling mudah dan menguntungkan bagi Wajib Pajak. Berdasarkan TJCA, Wajib Pajak menerima pengurangan pajak sebesar 60% dari penghasilan bruto yang telah disesuaikan (Adjusted Gross Income/AGI).

Selanjutnya, Wajib Pajak harus melampirkan bukti tertulis dari lembaga amal tersebut ketika mendonasikan seluruh uang tunai atau kontribusi lainnya, yang jika dihitung dengan uang tunai senilai $250 atau lebih, agar dapat memperoleh pengurangan pajak.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kedua, uang berharga atau sekuritas yang berupa saham, obligasi, atau reksa dana. Terkait dengan donasi surat berharga, Wajib Pajak disarankan untuk tidak menyumbangkan surat-surat berharga yang nilainya kurang dari biaya yang telah dikeluarkan ketika membeli surat-surat berharga tersebut. Wajib Pajak akan menerima pengurangan pajak senilai harga pasar dari surat-surat berharga tersebut.

Ketiga, barang-barang berwujud yang tidak berbentuk uang. Wajib Pajak dapat menyumbangkan barang-barang rumah tangga, karya seni, kendaraan, atau kapal. Selanjutnya, TJCA mengatur bahwa Wajib Pajak hanya dapat menyumbangkan barang-barangnya yang bernilai minimal $500 dan tidak ada batasan nilai maksimal untuk barang-barang yang didonasikan.

Terkait dengan donasi barang-barang yang non-tunai, ada hal-hal yang wajib diketahui oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak harus melampirkan surat yang memuat deskripsi properti yang didonasikannya ketika melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk barang-barang donasi yang bernilai $500 hingga $5.000.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Selain itu, Wajib Pajak juga harus melampirkan surat penaksiran yang menyatakan bahwa nilai properti tersebut memang lebih dari $5000 ketika Wajib Pajak mendonasikan properti yang bernilai lebih dari $5.000.

Aturan tentang luasnya jenis harta yang dapat dijadikan sebagai pengurang pajak penghasilan Wajib Pajak dapat diakses oleh Wajib Pajak dalam situs IRS.

Selanjutnya, IRS menjamin bahwa Wajib Pajak akan memperoleh pengurangan pajak atas amal yang dilakukannya selama harta yang didonasikan Wajib Pajak memenuhi kualifikasi di dalam TJCA dan pelaporannya dilakukan oleh Wajib Pajak hingga tanggal 31 Desember 2018.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?