STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Inilah Rincian Estimasi Belanja Perpajakan per Jenis Pajak Tahun 2018

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juli 2020 | 14:31 WIB
Inilah Rincian Estimasi Belanja Perpajakan per Jenis Pajak Tahun 2018

GUNA mewujudkan transparansi fiskal sesuai dengan standar yang tercantum dalam IMF’s Fiscal Tranparancy Code, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyusun laporan belanja perpajakan.

Belanja perpajakan atau tax expenditure (TE) ini mengukur besaran penerimaan perpajakan yang hilang akibat berbagai jenis insentif perpajakan. Adapun, belanja perpajakan ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas publik.

BKF mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan yang umum dan diberlakukan kepada sebagian subjek dan objek pajak tertentu.

Tabel berikut ini menyajikan rincian estimasi belanja perpajakan per jenis pajak di tahun 2018. Kolom kedua memuat jumlah pos peraturan per jenis pajak yang dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Lalu, kolom ketiga menggambarkan jumlah pos peraturan yang berhasil diestimasi nilainya. Sementara itu, kolom kelima menggambarkan tingkat akurasi perhitungan pos-pos peraturan TE dalam tiga tingkatan berbeda, yaitu rendah, menengah, dan tinggi.


Dari tabel di atas, terlihat PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) memiliki jumlah pos peraturan terkait belanja perpajakan paling banyak serta relatif mudah dalam mengestimasi belanja perpajakannya, yaitu sebesar 84,37%.

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) memiliki jumlah pos peraturan terkait TE kedua terbesar sebesar 31 pos peraturan. Namun, pos peraturan PPh itu relatif sulit diestimasi. Pos peraturan yang bisa diestimasi hanya 42%.

Untuk pajak bumi bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan (P3), jumlah pos peraturan TE paling sedikit ketimbang jenis pajak lainnya. Besaran estimasi TE dari jenis pajak ini juga tergolong sangat kecil hanya 0,03% dari total nilai estimasi TE.

Lebih lanjut, kesulitan yang dihadapi dalam mengestimasi belanja perpajakan umumnya karena keterbatasan data. Dalam laporan tersebut, belanja perpajakan PPN dan PPnBM cenderung hanya menggunakan data makro.

Dengan kata lain, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini tidak melibatkan penggunaan data-data primer yang lebih memerlukan upaya ekstra dalam menjamin ketersediaan, validitas maupun reliabilitasnya.

Meski begitu, ketersediaan data juga tidak serta merta menjamin tingkat akurasi dari besaran estimasi TE yang dihasilkan. Tabel di atas menunjukkan tingkat akurasi perhitungan estimasi TE PPN dan PPnBM masih tergolong di level moderat.

Dari keempat jenis pajak itu, bea masuk dan cukai masuk menjadi jenis pajak yang paling mudah diukur besaran belanja perpajakannya sebesar 87%. Tingkat akurasi perhitungan estimasinya pun tinggi dengan jumlah pos peraturan terkait TE yang cukup banyak.

Namun, kontribusi estimasi belanja perpajakan jenis pajak tersebut relatif kecil dibandingkan dengan PPh, PPN, dan PPnBM. Ke depan, estimasi nilai belanja perpajakan diharapkan dapat diterapkan ke seluruh cakupan TE dan semakin akurat.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data-data mikro yang relevan sehingga belanja perpajakan dapat dievaluasi secara lebih optimal pada tahun-tahun mendatang.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Tren Penerapan Presumptive Tax untuk UMKM di Berbagai Negara

Kamis, 26 September 2024 | 14:37 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tingkatkan Transparansi, Pemda Perlu Susun Laporan Belanja Perpajakan

Kamis, 26 September 2024 | 09:01 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Kini Bisa Jajal Simulasi Coretax, Jangan Khawatir Soal Data Pribadi

Rabu, 25 September 2024 | 16:33 WIB INTERNATIONAL TAX FORUM 2024

Tax Expenditure Report Bisa Jadi Sarana Evaluasi Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja