STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Inilah Rincian Estimasi Belanja Perpajakan per Jenis Pajak Tahun 2018

Redaksi DDTCNews | Minggu, 05 Juli 2020 | 14:31 WIB
Inilah Rincian Estimasi Belanja Perpajakan per Jenis Pajak Tahun 2018

GUNA mewujudkan transparansi fiskal sesuai dengan standar yang tercantum dalam IMF’s Fiscal Tranparancy Code, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyusun laporan belanja perpajakan.

Belanja perpajakan atau tax expenditure (TE) ini mengukur besaran penerimaan perpajakan yang hilang akibat berbagai jenis insentif perpajakan. Adapun, belanja perpajakan ini juga menjadi bagian dari akuntabilitas publik.

BKF mendefinisikan belanja perpajakan sebagai penerimaan perpajakan yang hilang atau berkurang sebagai akibat adanya ketentuan khusus yang berbeda dari sistem pemajakan yang umum dan diberlakukan kepada sebagian subjek dan objek pajak tertentu.

Tabel berikut ini menyajikan rincian estimasi belanja perpajakan per jenis pajak di tahun 2018. Kolom kedua memuat jumlah pos peraturan per jenis pajak yang dapat dikategorikan sebagai belanja perpajakan.

Lalu, kolom ketiga menggambarkan jumlah pos peraturan yang berhasil diestimasi nilainya. Sementara itu, kolom kelima menggambarkan tingkat akurasi perhitungan pos-pos peraturan TE dalam tiga tingkatan berbeda, yaitu rendah, menengah, dan tinggi.


Dari tabel di atas, terlihat PPN dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) memiliki jumlah pos peraturan terkait belanja perpajakan paling banyak serta relatif mudah dalam mengestimasi belanja perpajakannya, yaitu sebesar 84,37%.

Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) memiliki jumlah pos peraturan terkait TE kedua terbesar sebesar 31 pos peraturan. Namun, pos peraturan PPh itu relatif sulit diestimasi. Pos peraturan yang bisa diestimasi hanya 42%.

Untuk pajak bumi bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan (P3), jumlah pos peraturan TE paling sedikit ketimbang jenis pajak lainnya. Besaran estimasi TE dari jenis pajak ini juga tergolong sangat kecil hanya 0,03% dari total nilai estimasi TE.

Lebih lanjut, kesulitan yang dihadapi dalam mengestimasi belanja perpajakan umumnya karena keterbatasan data. Dalam laporan tersebut, belanja perpajakan PPN dan PPnBM cenderung hanya menggunakan data makro.

Dengan kata lain, estimasi belanja perpajakan PPN dan PPnBM ini tidak melibatkan penggunaan data-data primer yang lebih memerlukan upaya ekstra dalam menjamin ketersediaan, validitas maupun reliabilitasnya.

Meski begitu, ketersediaan data juga tidak serta merta menjamin tingkat akurasi dari besaran estimasi TE yang dihasilkan. Tabel di atas menunjukkan tingkat akurasi perhitungan estimasi TE PPN dan PPnBM masih tergolong di level moderat.

Dari keempat jenis pajak itu, bea masuk dan cukai masuk menjadi jenis pajak yang paling mudah diukur besaran belanja perpajakannya sebesar 87%. Tingkat akurasi perhitungan estimasinya pun tinggi dengan jumlah pos peraturan terkait TE yang cukup banyak.

Namun, kontribusi estimasi belanja perpajakan jenis pajak tersebut relatif kecil dibandingkan dengan PPh, PPN, dan PPnBM. Ke depan, estimasi nilai belanja perpajakan diharapkan dapat diterapkan ke seluruh cakupan TE dan semakin akurat.

Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data-data mikro yang relevan sehingga belanja perpajakan dapat dievaluasi secara lebih optimal pada tahun-tahun mendatang.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Proyeksi Nilai Insentif PPN pada 2025

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:50 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Beban Pajak Perseroan dengan Pemegang Saham Orang Pribadi di Indonesia

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?