SUPER TAX DEDUCTION

Ini Usulan Menperin Soal Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Oktober 2019 | 18:00 WIB
Ini Usulan Menperin Soal Formula Insentif Pajak Kegiatan Litbang

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan masih menyusun formula atau metode pemberian insentif pajak untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang). Kali ini, ada usulan muncul dari Kementerian Perindustrian.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan metode dalam memberikan fasilitas fiskal berupa super tax deduction kegiatan research and development (R&D) tidak hanya berdasarkan paten yang dihasilkan. Pengembangan produk juga layak diperhitungkan untuk mendapat insentif.

“Usulan dari Kemenperin, super tax deduction untuk litbang tidak hanya berdasarkan paten tapi juga pengembangan produk,” katanya dalam acara Apindo bertajuk ‘Arah Baru Perdagangan dan Investasi Indonesia untuk Pertumbuhan Ekonomi yang Lebih Tinggi’, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Ketua Umum Partai Golkar tersebut mengungkapkan pengembangan produk layak diganjar insentif karena juga bagian dari kegiatan inovasi. Dia lantas mencontohkan pengembangan produk pada sektor otomotif di Tanah Air.

Produk otomotif yang lahir dari pengembangan produk adalah program low cost green car (LCGC). Deretan produk kendaraan roda empat sudah dihasilkan melalui label LCGC. Jenis kendaraan tersebut tidak diproduksi di negara asal manufaktur dan hanya beredar pada pasar Indonesia.

“Kendaraan LCGC itu keluar banyak jenisnya itu yang menjadi basis untuk ekspor. Jadi, kalau di negara asalnya produk ini tidak ada, nah produk inovasi seperti inilah yang kami pikir eligible [untuk mendapat insentif]," paparnya.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Airlangga memastikan proses diskusi antar kementerian/lembaga akan berlanjut untuk menentukan metode ideal yang dijadikan basis otoritas fiskal memberikan insentif kegiatan litbang. Dengan demikian, petunjuk teknis yang hasilkan dapat menjadi alat untuk menarik kegiatan litbang di Indonesia.

“Jadi usul kami pengembangan produk pun juga bisa menjadi bagian dari inovasi. Sehingga, kita dorong R&D center untuk seluruh manufaktur untuk pindah ke Indonesia,” imbuhnya.

Seperti diketahui, skema insentif super tax deduction diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45/2019. Dalam aturan tersebut pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN