KEPATUHAN PAJAK

Ini Ternyata Alasan Mengapa WP Tidak Rutin Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 17:59 WIB
Ini Ternyata Alasan Mengapa WP Tidak Rutin Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan data hasil survei yang menyatakan alasan wajib pajak tidak rutin menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Hal ini tertuang dalam hasil Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan telah diselenggarakan DJP pada 2019. Ketidaktahuan cara pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu alasan responden tidak rutin menyampaikannya.

“Hasil survei itu mengungkapkan alasan responden tidak rutin menyampaikan laporan SPT tahunan karena responden tidak tahu cara melaporkan SPT tahunan (60,82%) dan tempat tinggal yang jauh dari KPP atau KP2KP (60,76%),” tulis DJP dalam laman resminya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Tentang alasan ketidaktahuan cara pelaporan SPT tahunan, DJP akan berusaha memperbaikinya. Salah satunya caranya dengan meningkatkan fungsionalitas situs web pajak.go.id agar selalu informatif dan berguna buat wajib pajak (WP), serta mendengungkannya juga melalui media sosial.

Langkah ini ditempuh DJP karena berdasarkan hasil survei itu, keberadaan media sosial dan televisi paling sering dimanfaatkan oleh responden untuk mengetahui atau melihat iklan, berita dan informasi.

Sebanyak 74,52% responden menyatakan memiliki akun media sosial Facebook dan 52,17% memiliki akun Instagram. Persentase kepemilikan akun media sosial itu meningkat tajam untuk responden nonwajib pajak, yaitu generasi muda yang di masa depan diharapkan akan menjadi pembayar pajak potensial.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Seperti diberitakan sebelumnya, survei ini dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan WP yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer).

Terkait dengan alasan responden yang tempat tinggalnya jauh dari KPP atau KP2KP sehingga tidak rutin melaporkan SPT tahunan, DJP sedang mendigitalisasi dan mengotomatisasi layanannya secara bertahap sehingga WP tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor pajak.

“Pada 2020 ini akan ada tujuh layanan yang terlebih dahulu diotomatisasi ke situs web pajak.go.id,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Tahun Ini, 7 Layanan DJP Ini Bakal Bisa Diakses dengan Sekali Login’.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Digitalisasi dan otomatisasi itu dikembangkan dalam layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). 3C ini merupakan program pemberian pelayanan kepada WP dengan sistem kanal tapi tidak terbatas pada ketiga kanal tersebut (termasuk juga di dalamnya kanal lain seperti aplikasi mobile dan kantor pos). Simak artikel ‘Simak, Ini 4 Inisiatif Ditjen Pajak di Bidang Teknologi Informasi’.

Dalam memberikan pelayanan kepada WP, DJP memberikan kanal utama melalui situs web pajak.go.id atau melalui contact center atau datang ke kantor pajak. Semuanya, lanjut DJP, untuk memberikan kemudahan kepada WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik