KEPATUHAN PAJAK

Ini Ternyata Alasan Mengapa WP Tidak Rutin Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Februari 2020 | 17:59 WIB
Ini Ternyata Alasan Mengapa WP Tidak Rutin Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan data hasil survei yang menyatakan alasan wajib pajak tidak rutin menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.

Hal ini tertuang dalam hasil Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan telah diselenggarakan DJP pada 2019. Ketidaktahuan cara pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu alasan responden tidak rutin menyampaikannya.

“Hasil survei itu mengungkapkan alasan responden tidak rutin menyampaikan laporan SPT tahunan karena responden tidak tahu cara melaporkan SPT tahunan (60,82%) dan tempat tinggal yang jauh dari KPP atau KP2KP (60,76%),” tulis DJP dalam laman resminya, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Tentang alasan ketidaktahuan cara pelaporan SPT tahunan, DJP akan berusaha memperbaikinya. Salah satunya caranya dengan meningkatkan fungsionalitas situs web pajak.go.id agar selalu informatif dan berguna buat wajib pajak (WP), serta mendengungkannya juga melalui media sosial.

Langkah ini ditempuh DJP karena berdasarkan hasil survei itu, keberadaan media sosial dan televisi paling sering dimanfaatkan oleh responden untuk mengetahui atau melihat iklan, berita dan informasi.

Sebanyak 74,52% responden menyatakan memiliki akun media sosial Facebook dan 52,17% memiliki akun Instagram. Persentase kepemilikan akun media sosial itu meningkat tajam untuk responden nonwajib pajak, yaitu generasi muda yang di masa depan diharapkan akan menjadi pembayar pajak potensial.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Seperti diberitakan sebelumnya, survei ini dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan WP yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer).

Terkait dengan alasan responden yang tempat tinggalnya jauh dari KPP atau KP2KP sehingga tidak rutin melaporkan SPT tahunan, DJP sedang mendigitalisasi dan mengotomatisasi layanannya secara bertahap sehingga WP tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor pajak.

“Pada 2020 ini akan ada tujuh layanan yang terlebih dahulu diotomatisasi ke situs web pajak.go.id,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Tahun Ini, 7 Layanan DJP Ini Bakal Bisa Diakses dengan Sekali Login’.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Digitalisasi dan otomatisasi itu dikembangkan dalam layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). 3C ini merupakan program pemberian pelayanan kepada WP dengan sistem kanal tapi tidak terbatas pada ketiga kanal tersebut (termasuk juga di dalamnya kanal lain seperti aplikasi mobile dan kantor pos). Simak artikel ‘Simak, Ini 4 Inisiatif Ditjen Pajak di Bidang Teknologi Informasi’.

Dalam memberikan pelayanan kepada WP, DJP memberikan kanal utama melalui situs web pajak.go.id atau melalui contact center atau datang ke kantor pajak. Semuanya, lanjut DJP, untuk memberikan kemudahan kepada WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?