Ilustrasi. (foto: DJP)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memaparkan data hasil survei yang menyatakan alasan wajib pajak tidak rutin menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Hal ini tertuang dalam hasil Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan telah diselenggarakan DJP pada 2019. Ketidaktahuan cara pelaporan SPT tahunan menjadi salah satu alasan responden tidak rutin menyampaikannya.
“Hasil survei itu mengungkapkan alasan responden tidak rutin menyampaikan laporan SPT tahunan karena responden tidak tahu cara melaporkan SPT tahunan (60,82%) dan tempat tinggal yang jauh dari KPP atau KP2KP (60,76%),” tulis DJP dalam laman resminya, Senin (10/2/2020).
Tentang alasan ketidaktahuan cara pelaporan SPT tahunan, DJP akan berusaha memperbaikinya. Salah satunya caranya dengan meningkatkan fungsionalitas situs web pajak.go.id agar selalu informatif dan berguna buat wajib pajak (WP), serta mendengungkannya juga melalui media sosial.
Langkah ini ditempuh DJP karena berdasarkan hasil survei itu, keberadaan media sosial dan televisi paling sering dimanfaatkan oleh responden untuk mengetahui atau melihat iklan, berita dan informasi.
Sebanyak 74,52% responden menyatakan memiliki akun media sosial Facebook dan 52,17% memiliki akun Instagram. Persentase kepemilikan akun media sosial itu meningkat tajam untuk responden nonwajib pajak, yaitu generasi muda yang di masa depan diharapkan akan menjadi pembayar pajak potensial.
Seperti diberitakan sebelumnya, survei ini dilakukan berdasarkan pengalaman 13.326 responden, yang terbagi atas 12.986 responden merupakan WP yang terdistribusi di 34 Kantor Wilayah DJP dan 340 responden merupakan nonwajib pajak (future tax payer dan potential tax payer).
Terkait dengan alasan responden yang tempat tinggalnya jauh dari KPP atau KP2KP sehingga tidak rutin melaporkan SPT tahunan, DJP sedang mendigitalisasi dan mengotomatisasi layanannya secara bertahap sehingga WP tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor pajak.
“Pada 2020 ini akan ada tujuh layanan yang terlebih dahulu diotomatisasi ke situs web pajak.go.id,” demikian pernyataan DJP. Simak artikel ‘Tahun Ini, 7 Layanan DJP Ini Bakal Bisa Diakses dengan Sekali Login’.
Digitalisasi dan otomatisasi itu dikembangkan dalam layanan berbasis 3C (Click-Call-Counter). 3C ini merupakan program pemberian pelayanan kepada WP dengan sistem kanal tapi tidak terbatas pada ketiga kanal tersebut (termasuk juga di dalamnya kanal lain seperti aplikasi mobile dan kantor pos). Simak artikel ‘Simak, Ini 4 Inisiatif Ditjen Pajak di Bidang Teknologi Informasi’.
Dalam memberikan pelayanan kepada WP, DJP memberikan kanal utama melalui situs web pajak.go.id atau melalui contact center atau datang ke kantor pajak. Semuanya, lanjut DJP, untuk memberikan kemudahan kepada WP dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Simak artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.