PMK 18/2021

Ini Tata Cara Terbaru Pemberian Imbalan Bunga Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 01 Maret 2021 | 15:31 WIB
Ini Tata Cara Terbaru Pemberian Imbalan Bunga Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, pemerintah memerinci tata cara pemberian imbalan bunga terkait dengan pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Perincian tata cara pemberian imbalan bunga tersebut merupakan penegasan dari ketentuan baru yang sebelumnya telah diatur dalam UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja merevisi beberapa ketentuan dalam UU KUP, salah satunya terkait dengan pemberian imbalan bunga

“Untuk melaksanakan ketentuan … Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8) [UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja],” bunyi penggalan salah satu pertimbangan dalam PMK 18/2021, dikutip pada Senin (1/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PMK ini juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3a), Pasal 9 ayat (4), Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (5), Pasal 17B ayat (1a), Pasal 27B ayat (8), dan Pasal 44B ayat (3) UU KUP s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja.

Beleid yang berlaku mulai 17 Februari 2021 ini memerinci 5 kondisi yang membuat wajib pajak diberikan imbalan bunga terkait dengan PPh, PPN, dan PPnBM. Pertama, karena adanya keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Kedua, karena adanya keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Ketiga, adanya keterlambatan penerbitan SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (4) UU KUP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kondisi yang ketiga ini berkaitan dengan wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan tetapi tidak dilanjutkan penyidikan/lanjut penyidikan tetapi tidak dilanjutkan penuntutan/dilanjutkan penuntutan tetapi diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Keempat, adanya kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (1) UU KUP.

Adapun imbalan bunga yang diberikan karena alasan yang keempat ini paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang menyatakan lebih bayar dan telah diterbitkan SKP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun, jumlah lebih bayar yang disetujui wajib pajak ini tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya surat keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali dari pembayaran SKP Kurang Bayar (SKPKB) atau SKPKB Tambahan (SKPKBT).

Kelima, adanya kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan SKP, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak.

Namun, imbalan bunga terkait dengan kondisi yang kelima ini tidak diberikan untuk kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembetulan bersama yang terkait dengan persetujuan bersama.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selain itu, imbalan bunga juga tidak diberikan atas kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak.

Perincian penjelasan tentang pemberian imbalan bunga ini tercantum dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 102 PMK 18/2021. Secara garis besar, ketentuannya menegaskan dan memerinci hal sebelumnya sudah diatur dalam pasal 11 UU KUP s.t.d.d UU Cipta Kerja.

Pada intinya, saat ini imbalan bunga tidak lagi diberikan dengan tarif 2% per bulan. Sesuai dengan ketentuan yang baru imbalan bunga diberikan dengan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Tarif bunga per bulan yang dimaksud merupakan tarif bunga yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga. Salah satu contoh penetapan tarif bunga untuk bulan ini dapat dilihat pada artikel ‘Ini Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Maret 2021’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak