TAX HOLIDAY (4)

Ini Syarat Pengajuan Tax Holiday Bagi Non-Industri Pionir

Hamida Amri Safarina | Senin, 04 Januari 2021 | 12:05 WIB
Ini Syarat Pengajuan Tax Holiday Bagi Non-Industri Pionir

UNTUK memanfaatkan fasilitas tax holiday di Indonesia, wajib pajak badan harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satu persyaratan tersebut adalah memenuhi kriteria sebagai industri pionir. Ketentuan ini tercantum dengan jelas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 130 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (PMK 130/2020).

Meskipun demikian, melalui PMK 130/2020, pemerintah telah memberikan ruang bagi wajib pajak badan yang tidak termasuk dalam daftar industri pionir tetap berpeluang untuk memperoleh insentif tax holiday sepanjang memenuhi syarat tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan sebagai berikut.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang tidak tercantum sebagai Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan.”
(dengan tambahan penekanan)

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Permohonan pengurangan pajak penghasilan badan tersebut dapat diajukan apabila memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PMK 130/2020. Pertama, berstatus sebagai badan hukum Indonesia. Kedua, melakukan penanaman modal baru yang berlum pernah diterbitkan.

Ketiga, mempunyai rencana penanaman modal baru paling sedikit senilai Rp100 miliar. Keempat, memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan.

Kelima, berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan pajak penghasilan badan. Keenam, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Ketujuh, memenuhi skor kriteria industri pionir mencapai paling sedikit 80. Skor kriteria kuantitatif tersebut dihitung berdasarkan hasil kajian industri pionir yang dilakukan oleh wajib pajak.

Skor kriteria kuantitatif industri pionir dapat dilihat dalam Lampiran huruf A PMK 130/2020. Terdapat 4 kelompok skor kriteria kuantitatif industri pionir dalam lampiran a quo. Selanjutnya, 4 kelompok kriteria tersebut terbagi kembali menjadi beberapa kriteria turunan sebagai berikut.

  1. Memiliki keterkaitan luas. Untuk kriteria ini, terdapat empat kriteria turunan yang perlu dipenuhi wajib pajak, meliputi mengisi pohon industri, menggunakan bahan baku utama yang diproduksi di dalam negeri, hasil produksi dipergunakan di dalam negeri (substitusi impor), dan jumlah perusahaan sejenis di suatu daerah.
  2. Memiliki nilai tambah/eksternalitas tinggi. Terdapat dua kriteria turunan, yaitu mempekerjakan tenaga kerja yang banyak dan lokasi investasi.
  3. Memperkenalkan teknologi baru. Dalam hal ini, wajib pajak badan perlu memenuhi dua kriteria turunan ialah menggunakan teknologi ramah lingkungan dan teknologi baru pada alat produksi.
  4. Prioritas dalam skala industri nasional. Sebagai prioritas, terdapat tiga kriteria turunan, seperti, mendukung proyek strategis nasional, basis produksi, dan membangun fasilitas infrastruktur secara mandiri.

Adapun kriteria turunan di atas memiliki masing-masing skor dan bobot persentase skor. Misalnya, kriteria mengisi pohon industri memiliki rentang nilai 20 hingga 100 tergantung jumlah kompetitor di Indonesia dan memiliki bobot skor 10%. Selain itu, kriteria mempekerjakan tenaga kerja yang banyak memiliki rentang nilai 60-100 tergantung jumlah pekerja mempunyai bobot skor 10%.

Baca Juga:
Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Nantinya, hasil dari skor dikalikan dengan bobot untuk masing-masing kriteria kemudian dijumlahkan. Apabila wajib pajak badan telah memenuhi syarat yang ditetapkan dan mendapatkan skor ≥80 maka berhak mengajukan fasilitas tax holiday.

Adapun permohonan tax holiday dilakukan secara daring melalui online single submission (OSS). Permohonan tersebut dilakukan dengan mengunggah 4 dokumen.

Pertama, salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal. Kedua, salinan digital atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham. Ketiga, salinan digital kajian pemenuhan kriteria industri pionir.

Baca Juga:
Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

Keempat, salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif industri pionir sesuai format Lampiran huruf B PMK 130/2020. Salinan digital penghitungan sendiri kriteria kuantitatif ini diperlakukan sebagai pernyataan komitmen kesanggupan pemenuhan kriteria industri pionir oleh wajib pajak.

Merujuk pada Pasal 5 ayat (8) PMK 130/2020, berdasarkan permohonan yang diajukan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melakukan penilaian atas pengitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir. Penilaian dilakukan dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap.

Apabila hasil penilaian Kepala BKPM memperoleh skor paling sedikit 80, penanaman modal wajib pajak badan dinyatakan memenuhi kriteria industri pionir. Permohonan yang dinyatakan memenuhi kriteria ini diproses oleh Kepala BKPM sebagai usulan pemberian tax holiday. Sementara itu, jika hasil penilaian Kepala BKPM tidak mencapai minimal skor 80 maka wajib pajak badan dinyatakan tidak memenuhi kriteria industri pionir.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan