PAKET KEBIJAKAN EKONOMI XVI

Ini Skema Mini Tax Holiday

Kurniawan Agung Wicaksono | Minggu, 18 November 2018 | 14:00 WIB
Ini Skema Mini Tax Holiday

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Perluasan fasilitas tax holiday masuk dalam paket kebijakan ekonomi XVI yang dirilis pemerintah pada akhir pekan lalu. Selain memperluas jenis industri pionir, pemerintah memperkenalkan mini tax holiday dan fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus.

Berdasarkan informasi dari Kemenko Perekonomian, skema pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday tidak berubah dari Peraturan Menteri Keuangan No. 35/PMK.010/2018.Pengurangan PPh badan 100% diberikan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk nilai investasi Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, pengurangan diberikan dalam jangka waktu 5 tahun. Investor dengan nilai investasi Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun mendapat pengurangan selama 7 tahun.

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Untuk investasi senilai Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun, pemerintah memberikan pengurangan selama 10 tahun. Investasi Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun mendapat pengurangan 15 tahun. Terakhir, investasi minimal Rp30 triliun mendapat pengurangan selama 20 tahun.

Setelah tax holiday berakhir, sama seperti regulasi yang berlaku sekarang, pemerintah akan memberikan pengurangan PPh sebesar 50% selama 2 tahun. Adapun jumlah industri pionir dalam regulasi terbaru nanti akan menjadi 18 jenis.

Selanjutnya, terkait dengan mini tax holiday, pengurangan PPh badan diberikan sebesar 50%, lebih kecil dariusulan terakhir. Pengurangan diberikan selama 5 tahun dengan nilai investasi Rp100 miliar hingga kurang dari Rp500 miliar.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Terakhir, pemerintah memberikan fasilitas PPh untuk kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Investasi Rp100 miliar di KEK akan mendapatkan tax holiday (pengurangan PPh 100%), bervariasi selama 5 tahun hingga 20 tahun. Jika nilai investasi Rp20 miliar hingga kurang dari 100 miliar, pemerintah memberikan mini tax holiday.

Berikut ini daftar 18 sektor usaha (industri pionir) yang dapat menikmati fasilitas tax holiday.

  1. Industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja) tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  3. Industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam, atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi
  8. Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), elctrical driver, atau display
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api
  15. Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya
  17. Infrastruktur ekonomi
  18. Ekonomi Digital

Sekadar informasi, meskipun diungkapkan pemerintah pada akhir pekan lalu, berbagai aturan yang terkait dengan paket kebijakan ekonomi XVI masih belum terbit. Beberapa regulasi dijanjikan muncul pada pekan depan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN