Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara pada 2025 akan mencapai 12,3% hingga 12,36% PDB.
Batas bawah pada rentang target pendapatan negara ini lebih tinggi dari usulan pemerintah dalam KEM PPKF 2025 sebesar 12,14% hingga 12,36%. Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menyebut optimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Melalui optimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan meningkatkan persentase pendapatan negara terhadap PDB sebesar minimal 12,3%, dengan tetap menjaga iklim investasi dan pemenuhan target prioritas pembangunan," katanya saat membacakan hasil rapat Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (7/6/2024).
Melalui UU HPP, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.
Wihadi Wiyanto mengatakan peningkatan pendapatan negara juga dapat dicapai dengan melakukan terobosan pada sektor pajak dan cukai melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Secara bersamaan, coretax administration system, CEISA, dan Simbara harus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak.
Setelahnya, pemerintah diminta melanjutkan reformasi perpajakan secara struktural dengan mengedepankan pada digitalisasi dan sistem perpajakan global.
Di sisi lain, pemberian insentif perpajakan untuk program hilirisasi perekonomian juga harus dipastikan berkorelasi dengan besaran kontribusi bagi peningkatan penerimaan negara, sejalan dengan transformasi perekonomian yang terus digalakkan.
"Pemberian insentif fiskal secara terukur untuk akselerasi investasi," ujarnya.
Selain itu, Wihadi Wiyanto menambahkan optimalisasi pun perlu dilakukan dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satu caranya, dengan melaksanakan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.