KEBIJAKAN FISKAL

Ini Sederet Rekomendasi Komisi XI untuk Kerek Pendapatan Negara 2025

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juni 2024 | 13:30 WIB
Ini Sederet Rekomendasi Komisi XI untuk Kerek Pendapatan Negara 2025

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara pada 2025 akan mencapai 12,3% hingga 12,36% PDB.

Batas bawah pada rentang target pendapatan negara ini lebih tinggi dari usulan pemerintah dalam KEM PPKF 2025 sebesar 12,14% hingga 12,36%. Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto menyebut optimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dapat menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan pendapatan negara.

"Melalui optimalisasi pelaksanaan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah akan meningkatkan persentase pendapatan negara terhadap PDB sebesar minimal 12,3%, dengan tetap menjaga iklim investasi dan pemenuhan target prioritas pembangunan," katanya saat membacakan hasil rapat Panja penerimaan Negara Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Melalui UU HPP, pemerintah telah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Wihadi Wiyanto mengatakan peningkatan pendapatan negara juga dapat dicapai dengan melakukan terobosan pada sektor pajak dan cukai melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi. Secara bersamaan, coretax administration system, CEISA, dan Simbara harus diperkuat untuk meningkatkan kepatuhan dan perluasan basis pajak.

Setelahnya, pemerintah diminta melanjutkan reformasi perpajakan secara struktural dengan mengedepankan pada digitalisasi dan sistem perpajakan global.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Di sisi lain, pemberian insentif perpajakan untuk program hilirisasi perekonomian juga harus dipastikan berkorelasi dengan besaran kontribusi bagi peningkatan penerimaan negara, sejalan dengan transformasi perekonomian yang terus digalakkan.

"Pemberian insentif fiskal secara terukur untuk akselerasi investasi," ujarnya.

Selain itu, Wihadi Wiyanto menambahkan optimalisasi pun perlu dilakukan dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Salah satu caranya, dengan melaksanakan reformasi pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan barang milik negara (BMN). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA UTARA

Kanwil DJP Jakarta Utara Berhasil Realisasikan Target Pajak 2024

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Raup Rp71,79 Triliun, Kanwil DJP Jaksel II Realisasikan Target 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi