PODTAX

Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 11:30 WIB
Ini Sebab Pekerja Asing dan Dividen dari LN Diberikan Insentif Pajak

DITERBITKANNYA peraturan pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja di bidang perpajakan melalui Peraturan Pemerintah No. 9/2021 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021 dinilai tak serta merta mengindikasikan Indonesia mulai menerapkan sistem pajak teritorial.

Asisten Deputi Fiskal Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Gunawan Pribadi menilai definisi subjek pajak yang terdapat pada UU Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU Cipta Kerja masih mencerminkan sistem pajak worldwide.

“Definisi penghasilan dalam UU Cipta Kerja masih mencakup yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri namun memang ada perlakuan khusus yang menurut saya termasuk sebagai insentif pajak,” katanya.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Perlakuan khusus tersebut tercermin dalam dua ketentuan yang terdapat dalam UU Ciptaker yaitu fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja asing berkeahlian tertentu serta dividen yang berasal dari luar negeri.

Gunawan menjelaskan tujuan awal pemberian fasilitas PPh bagi pekerja asing berkeahlian tertentu adalah untuk mendukung program Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah. Ketentuan ini juga ditujukan untuk mempercepat proses alih pengetahuan bagi tenaga kerja Indonesia.

Sementara untuk insentif pengecualian PPh atas dividen dari luar negeri diharapkan dapat menarik investasi sebanyak-banyaknya ke Indonesia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Menurut saya insentif ini berupaya menarik modal yang berada di luar negeri untuk masuk dan diinvestasikan di Indonesia melalui dua belas instrumen investasi yang dapat dimanfaatkan,” tambah Gunawan.

Ingin tahu isi obrolan lengkapnya? Yuk simak di DDTC PodTax melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra